Keputusan hukum penting baru saja diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, memutuskan untuk menolak seluruh petitum yang diajukan oleh pemohon. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan terhadap Febrie berstatus sah di mata hukum.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan respons positif. Kepala Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menyampaikan harapannya agar proses kelanjutan penanganan perkara ini dapat berjalan tanpa hambatan. Secara khusus, Veris berharap agar proses penanganan perkara yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/8) malam, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, membacakan secara langsung amar putusan tersebut. Richard menyatakan dengan tegas bahwa seluruh proses hukum yang telah dilakukan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kepala Badan Gizi Nasional Temui Menkeu, Bahas Rencana Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp240 Triliun

Hakim Richard Edwin Basoeki juga memberikan perincian mengenai keabsahan tindakan penegak hukum. Menurut hakim, seluruh tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri telah memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh undang-undang. Tindakan-tindakan yang dinilai sah tersebut meliputi proses penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan Febrie sebagai tersangka, pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri, hingga proses penyerahan berkas perkara serta tersangka kepada pihak Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukumnya, hakim memaparkan bahwa jalannya penyelidikan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang runut. Hakim menyatakan bahwa telah terdapat rangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh pihak berwenang jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie dilakukan.
Hakim menegaskan tidak menemukan adanya keadaan yang menunjukkan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir atau muncul pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa adanya proses pendahulu. Hal ini menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang terencana dan sistematis, bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak.
Anggaran Terhambat Pergeseran, Petugas Karhutla Kaltim Gunakan Dana Pribadi

Setelah melewati serangkaian proses di kepolisian, kasus yang menjerat Febrie kini telah resmi dialihkan. Perkara yang semula ditangani oleh pihak kepolisian tersebut kini ditangani sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jampidsus yang baru. Tidak hanya penanganan kasusnya, seluruh barang bukti yang telah disita juga sudah dialihkan penguasaannya dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Untuk mengawal dan menuntaskan kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk tim khusus. Tim yang dinamakan Tim 9 ini beranggotakan sembilan jaksa senior yang memiliki pengalaman luas. Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan Febrie oleh hakim PN Jaksel, Mabes Polri menaruh harapan besar agar penyidik Tim 9 Kejagung dapat menuntaskan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berjalan dengan baik.






