apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie

Domu TobingDiterbitkan 29 Agu 2026 - 03.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Keputusan hukum penting baru saja diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, memutuskan untuk menolak seluruh petitum yang diajukan oleh pemohon. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan terhadap Febrie berstatus sah di mata hukum.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan respons positif. Kepala Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menyampaikan harapannya agar proses kelanjutan penanganan perkara ini dapat berjalan tanpa hambatan. Secara khusus, Veris berharap agar proses penanganan perkara yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/8) malam, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, membacakan secara langsung amar putusan tersebut. Richard menyatakan dengan tegas bahwa seluruh proses hukum yang telah dilakukan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

Kepala Badan Gizi Nasional Temui Menkeu, Bahas Rencana Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp240 Triliun

Kepala Badan Gizi Nasional Temui Menkeu, Bahas Rencana Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp240 Triliun

Hakim Richard Edwin Basoeki juga memberikan perincian mengenai keabsahan tindakan penegak hukum. Menurut hakim, seluruh tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri telah memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh undang-undang. Tindakan-tindakan yang dinilai sah tersebut meliputi proses penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan Febrie sebagai tersangka, pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri, hingga proses penyerahan berkas perkara serta tersangka kepada pihak Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukumnya, hakim memaparkan bahwa jalannya penyelidikan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang runut. Hakim menyatakan bahwa telah terdapat rangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh pihak berwenang jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie dilakukan.

Hakim menegaskan tidak menemukan adanya keadaan yang menunjukkan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir atau muncul pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa adanya proses pendahulu. Hal ini menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang terencana dan sistematis, bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak.

Baca Juga

Anggaran Terhambat Pergeseran, Petugas Karhutla Kaltim Gunakan Dana Pribadi

Anggaran Terhambat Pergeseran, Petugas Karhutla Kaltim Gunakan Dana Pribadi

Setelah melewati serangkaian proses di kepolisian, kasus yang menjerat Febrie kini telah resmi dialihkan. Perkara yang semula ditangani oleh pihak kepolisian tersebut kini ditangani sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jampidsus yang baru. Tidak hanya penanganan kasusnya, seluruh barang bukti yang telah disita juga sudah dialihkan penguasaannya dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Untuk mengawal dan menuntaskan kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk tim khusus. Tim yang dinamakan Tim 9 ini beranggotakan sembilan jaksa senior yang memiliki pengalaman luas. Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan Febrie oleh hakim PN Jaksel, Mabes Polri menaruh harapan besar agar penyidik Tim 9 Kejagung dapat menuntaskan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berjalan dengan baik.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriFebrie AdriansyahKejaksaan Agungpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Trump Isyaratkan Sanksi Bank China yang Bantu Iran Jelang Kunjungan Xi Jinping ke ASKepala Badan Gizi Nasional Temui Menkeu, Bahas Rencana Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp240 TriliunAnggaran Terhambat Pergeseran, Petugas Karhutla Kaltim Gunakan Dana PribadiSubsidi Energi Masih Berbasis Komoditas, Begini Bahayanya Bagi RIDonald Trump Ubah Nama Danau Ontario Menjadi Danau AmerikaCekcok Masalah Parkir di Palu, Anggota Propam Tembak Juru Parkir hingga TewasAlasan Pemerintah Turunkan Insentif Motor Listrik Menjadi Rp3 JutaKuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap