Pertikaian terkait masalah parkir di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berujung maut. Seorang juru parkir bernama Dedi tewas setelah ditembak oleh anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah, Aipda AA.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismailboby, mengungkapkan bahwa Aipda AA melepaskan sekitar tujuh hingga delapan tembakan dari senjata apinya dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian masih memverifikasi jumlah luka tembak yang dialami korban hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Insiden ini bermula pada Kamis (27/8) malam, ketika Aipda AA datang menggunakan mobil Toyota Avanza putih dan berhenti di dekat sebuah warung makan Gorontalo untuk berbelanja di salah satu minimarket. Saat hendak kembali ke kendaraannya, Aipda AA didatangi oleh Dedi. Cekcok mulut pun terjadi di antara keduanya hingga berujung pada perkelahian fisik.
Kepala Badan Gizi Nasional Temui Menkeu, Bahas Rencana Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp240 Triliun

Dalam perkelahian tersebut, Dedi mengeluarkan sebilah parang dan menyerang Aipda AA. Anggota polisi tersebut berupaya menangkis serangan itu, yang mengakibatkan tangan kanannya terluka dan salah satu jari tangan kirinya putus.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menjelaskan bahwa dalam kondisi terdesak, Aipda AA mengeluarkan senjata api miliknya dan melepaskan satu kali tembakan peringatan. Namun, Dedi tetap mengejar, sehingga Aipda AA melepaskan beberapa tembakan ke arah korban.
Selain Dedi, seorang warga berinisial MA juga terluka akibat diduga terkena peluru nyasar pada bagian leher kanan. Saat kejadian, MA sedang mengintip dari jendela tempat jahit sepatu yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Anggaran Terhambat Pergeseran, Petugas Karhutla Kaltim Gunakan Dana Pribadi

Setelah kejadian, para korban dilarikan ke rumah sakit. Aipda AA dibawa ke RS Bhayangkara Palu, sedangkan Dedi dan MA dilarikan ke RS Tingkat III Dr Shindu Trisno. Namun, Dedi kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Anutapura Palu.
Pihak kepolisian telah memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Aipda AA kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah. Polda Sulteng menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api tersebut.






