Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan pemberhentian ini secara sah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Dokumen keputusan penting tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2026. Setelah ditandatangani, Keppres ini segera dikirimkan ke daerah untuk ditindaklanjuti oleh otoritas terkait di Provinsi Aceh.
Pengiriman Dokumen dan Tindak Lanjut Administrasi
Penyampaian Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Aceh dilakukan melalui jalur kedinasan resmi. Surat dari Sekretariat Dukungan Kabinet dengan Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 dikirimkan langsung kepada Gubernur Aceh.
Surat pengantar tersebut dikirim dengan klasifikasi sifat segera. Untuk memastikan keabsahan dan kelancaran proses administrasi di daerah, surat tersebut juga turut dilengkapi dengan salinan serta petikan resmi dari Keppres pemberhentian yang bersangkutan.
Update Korban Gempa NTT, Jumlah Korban Meninggal Dunia Bertambah Menjadi 91 Orang

Terkait dengan terbitnya keputusan ini, Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta agar Pemerintah Aceh segera mengambil langkah-langkah administratif untuk menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden. Hal ini penting agar proses transisi jabatan di lingkungan birokrasi Aceh dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Status Kepegawaian M. Nasir dan Riwayat Jabatan
M. Nasir merupakan seorang pegawai negeri sipil senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Dalam Keppres tersebut, diatur ketentuan mengenai masa transisi jabatan. Pemberhentian M. Nasir dari posisinya sebagai Sekda Provinsi Aceh secara resmi dinyatakan mulai berlaku efektif terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru.
Sebelum terbitnya Keppres pemberhentian ini, M. Nasir memiliki riwayat jabatan yang cukup penting di Aceh. Ia dilantik sebagai Sekda Aceh pada tanggal 15 Agustus 2025. Prosesi pelantikannya pada waktu itu dilakukan dan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang juga dikenal luas oleh masyarakat dengan sapaan Mualem.
Polri, 62 Persen dari 64 Ribu Hektare Lahan Terbakar Berhasil Dikendalikan

Penjelasan Resmi Pemerintah Aceh dan Pengganti Sekda
Informasi mengenai pemberhentian M. Nasir ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak Pemerintah Provinsi Aceh. Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi membenarkan perihal terbitnya keputusan presiden tersebut. Nurlis menyatakan bahwa dirinya telah membangun komunikasi langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas tindak lanjut dari keputusan ini.
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, Gubernur Mualem menjelaskan bahwa pergantian jabatan Sekretaris Daerah ini merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi yang biasa terjadi di lingkungan pemerintahan. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjaga dinamika dan kinerja birokrasi agar tetap optimal.
Terkait dengan siapa yang akan mengisi posisi strategis yang ditinggalkan oleh M. Nasir, Nurlis Effendi menyampaikan bahwa sosok pengganti untuk jabatan Sekda Aceh tersebut sudah ditentukan. Meskipun demikian, nama pejabat baru tersebut belum diumumkan secara mendetail dan baru akan dipublikasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.






