Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha salah satu bank perekonomian rakyat yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil setelah bank tersebut tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bagi masyarakat yang mencari informasi terkait keputusan ini, ada bank di Bekasi izinnya baru dicabut OJK, ini namanya: PT BPR Citra Bersada Abadi. Pencabutan izin usaha ini resmi diberlakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 pada tanggal 19 Agustus 2026.
PT BPR Citra Bersada Abadi sendiri berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kronologi Penurunan Kinerja Keuangan BPR
Sebelum izin usahanya dicabut, OJK telah melakukan langkah pengawasan secara bertahap terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi. Berdasarkan keterangan dari Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, bank tersebut awalnya telah ditetapkan dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 6 Agustus 2025.
Harga Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale Minggu 23 Agustus

Penetapan status BDP tersebut dilakukan karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah batas ketentuan, yakni kurang dari 2,98 persen. Selain itu, rata-rata Cash Ratio atau rasio kecukupan likuiditas bank tersebut selama tiga bulan terakhir sebelum penetapan hanya sebesar 3,59 persen, yang berarti kurang dari batas minimal 5 persen.
Namun, upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil. Pengurus maupun pemegang saham pengendali bank tidak mampu merealisasikan program penyehatan yang diwajibkan oleh regulator. Karena kondisi yang tidak kunjung membaik, OJK kemudian mengubah status pengawasannya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada tanggal 5 Agustus 2026.
Proses Likuidasi dan Jaminan Dana Nasabah
Setelah status bank berubah menjadi BDR, penanganan selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
Gratis Masuk BNI wondrX, Bisa Ikut Lelang rejeki wondr BNI Setiap Hari

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsinya untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi. Seluruh proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Masyarakat yang memiliki simpanan di PT BPR Citra Bersada Abadi diimbau untuk tetap tenang. Dana nasabah yang disimpan di bank tersebut tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.






