Apakah seorang saksi kunci dalam pengungkapan kasus hukum besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan benar-benar bisa mendapatkan jaminan keamanan saat memberikan keterangan? Pertanyaan praktis ini kini tengah membayangi jalannya penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah antisipatif pun diambil oleh Kejaksaan Agung dengan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tindakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan saksi sekaligus memastikan kelancaran proses hukum. Saat ini, permohonan perlindungan tersebut masih berada dalam tahap pengkajian mendalam oleh pihak LPSK sebelum keputusan final diambil.








