Apakah seorang saksi kunci dalam pengungkapan kasus hukum besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan benar-benar bisa mendapatkan jaminan keamanan saat memberikan keterangan? Pertanyaan praktis ini kini tengah membayangi jalannya penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah antisipatif pun diambil oleh Kejaksaan Agung dengan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tindakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan saksi sekaligus memastikan kelancaran proses hukum. Saat ini, permohonan perlindungan tersebut masih berada dalam tahap pengkajian mendalam oleh pihak LPSK sebelum keputusan final diambil.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan pengajuan perlindungan ini pada Senin, 3 Agustus 2026. Menurut penjelasannya, pihak LPSK masih terus melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung. Proses penelaahan ini dinilai sangat krusial guna mengukur potensi ancaman serta menentukan bentuk proteksi fisik maupun hukum yang paling sesuai dengan kebutuhan saksi di lapangan. Susilaningtyas juga menegaskan bahwa permohonan yang masuk ke mejanya saat ini murni untuk memberikan perlindungan kepada Ferry dalam kapasitasnya sebagai saksi biasa, bukan pengajuan untuk menjadikannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Langkah pengamanan terhadap Ferry Hongkiriwang sebenarnya telah diinisiasi terlebih dahulu oleh tim penyidik internal Kejaksaan Agung. Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal dengan nama Tim 9 memutuskan untuk menitipkan pengusaha tersebut kepada pihak LPSK demi menjaga keselamatannya. Keputusan penitipan ini disampaikan secara langsung oleh Jamwas sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, pada Kamis, 31 Juli 2026. Rudi menjelaskan bahwa penitipan saksi ke lembaga independen seperti LPSK mutlak diperlukan untuk kepentingan kelancaran jalannya penyidikan serta untuk memastikan keamanan fisik maupun psikologis dari yang bersangkutan selama proses hukum bergulir.
Mengenai peluang Ferry untuk beralih status menjadi justice collaborator di masa mendatang, pihak kejaksaan belum dapat memberikan kepastian hukum yang mutlak. Rudi Margono mengisyaratkan bahwa segala keputusan terkait status khusus tersebut akan disesuaikan dengan dinamika pemeriksaan serta temuan-temuan baru dalam proses penyidikan perkara Febrie Adriansyah. Di sisi lain, misteri mengenai keterlibatan Ferry dalam pusaran kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan publik. Pihak Kejaksaan Agung hingga kini masih enggan membeberkan secara terperinci mengenai dugaan peran spesifik yang dimainkan oleh sang pengusaha dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dengan belum diungkapkannya peran detail Ferry Hongkiriwang dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang ini, publik masih harus bersabar menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Tim 9 Kejaksaan Agung. Keputusan akhir dari LPSK mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan perlindungan ini juga diprediksi akan menjadi penentu krusial bagi arah pengusutan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejelasan mengenai status hukum dan jaminan keamanan bagi saksi diharapkan mampu membantu penegak hukum mengurai benang kusut perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas tanpa adanya hambatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.






