apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Perkara Febrie Adriansyah

Agus CahyonoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 22.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Perkara Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Apakah seorang saksi kunci dalam pengungkapan kasus hukum besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan benar-benar bisa mendapatkan jaminan keamanan saat memberikan keterangan? Pertanyaan praktis ini kini tengah membayangi jalannya penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah antisipatif pun diambil oleh Kejaksaan Agung dengan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tindakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan saksi sekaligus memastikan kelancaran proses hukum. Saat ini, permohonan perlindungan tersebut masih berada dalam tahap pengkajian mendalam oleh pihak LPSK sebelum keputusan final diambil.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan pengajuan perlindungan ini pada Senin, 3 Agustus 2026. Menurut penjelasannya, pihak LPSK masih terus melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung. Proses penelaahan ini dinilai sangat krusial guna mengukur potensi ancaman serta menentukan bentuk proteksi fisik maupun hukum yang paling sesuai dengan kebutuhan saksi di lapangan. Susilaningtyas juga menegaskan bahwa permohonan yang masuk ke mejanya saat ini murni untuk memberikan perlindungan kepada Ferry dalam kapasitasnya sebagai saksi biasa, bukan pengajuan untuk menjadikannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga

Pemkot Bandung Usut Dugaan Keterlibatan ASN dan Swasta dalam Penebangan Pohon Ilegal di Jalan Riau

Pemkot Bandung Usut Dugaan Keterlibatan ASN dan Swasta dalam Penebangan Pohon Ilegal di Jalan Riau

Langkah pengamanan terhadap Ferry Hongkiriwang sebenarnya telah diinisiasi terlebih dahulu oleh tim penyidik internal Kejaksaan Agung. Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal dengan nama Tim 9 memutuskan untuk menitipkan pengusaha tersebut kepada pihak LPSK demi menjaga keselamatannya. Keputusan penitipan ini disampaikan secara langsung oleh Jamwas sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, pada Kamis, 31 Juli 2026. Rudi menjelaskan bahwa penitipan saksi ke lembaga independen seperti LPSK mutlak diperlukan untuk kepentingan kelancaran jalannya penyidikan serta untuk memastikan keamanan fisik maupun psikologis dari yang bersangkutan selama proses hukum bergulir.

Mengenai peluang Ferry untuk beralih status menjadi justice collaborator di masa mendatang, pihak kejaksaan belum dapat memberikan kepastian hukum yang mutlak. Rudi Margono mengisyaratkan bahwa segala keputusan terkait status khusus tersebut akan disesuaikan dengan dinamika pemeriksaan serta temuan-temuan baru dalam proses penyidikan perkara Febrie Adriansyah. Di sisi lain, misteri mengenai keterlibatan Ferry dalam pusaran kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan publik. Pihak Kejaksaan Agung hingga kini masih enggan membeberkan secara terperinci mengenai dugaan peran spesifik yang dimainkan oleh sang pengusaha dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut.

Baca Juga

Krisis Air Bersih Mengancam 14 Ribu Warga Kota Cirebon Akibat Kemarau

Krisis Air Bersih Mengancam 14 Ribu Warga Kota Cirebon Akibat Kemarau

Dengan belum diungkapkannya peran detail Ferry Hongkiriwang dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang ini, publik masih harus bersabar menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Tim 9 Kejaksaan Agung. Keputusan akhir dari LPSK mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan perlindungan ini juga diprediksi akan menjadi penentu krusial bagi arah pengusutan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejelasan mengenai status hukum dan jaminan keamanan bagi saksi diharapkan mampu membantu penegak hukum mengurai benang kusut perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas tanpa adanya hambatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan AgunglpskFerry Hongkiriwang

Berita Terbaru Lainnya

Bom Bunuh Diri Meledak di Tengah Aksi Demo Damai Pakistan, 14 Orang TewasTok! Negara Dekat RI Ini Resmi Ganti Nama, Ini Nama BarunyaWabah Parasit Cyclospora Meluas di Amerika Serikat, Dua Warga Michigan Dilaporkan Meninggal DuniaRincian Statistik Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mengapa Garuda Kalah KelasPemkot Bandung Usut Dugaan Keterlibatan ASN dan Swasta dalam Penebangan Pohon Ilegal di Jalan RiauKrisis Air Bersih Mengancam 14 Ribu Warga Kota Cirebon Akibat KemarauMarak OTT Kepala Daerah, Golkar Soroti Lemahnya Pendidikan Politik dan Tingginya Ongkos KontestasiIndonesia dan Thailand Sepakati Upaya Bersama Dorong Perdamaian di Myanmar

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap