Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan serangkaian langkah tegas untuk membenahi tata kelola lembaga serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu tindakan nyata yang diambil adalah membekukan operasional lebih dari 800 dapur program MBG. Penangguhan ini resmi diberlakukan sejak Senin, 27 Juli 2026, yang juga berimbas pada penghentian sementara pembayaran bagi ratusan dapur tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya berbagai pelanggaran terkait standar higienis, kasus keracunan, kualitas makanan yang buruk, hingga masalah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain pembekuan operasional, BGN juga memperketat aturan penggunaan bahan baku bagi pengelola dapur MBG. Sudaryono melarang keras penggunaan barang-barang bersubsidi untuk keperluan memasak program ini, seperti elpiji 3 kilogram, MinyaKita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Jika pengelola dapur kedapatan melanggar aturan ini, sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah penutupan dapur secara permanen. Di samping itu, seluruh dapur MBG diinstruksikan untuk membeli bahan pangan dengan mengacu pada Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembenahan tidak hanya menyasar pihak eksternal, melainkan juga internal BGN. Saat ini, terdapat sembilan pegawai yang terdiri dari ASN dan PPPK yang terancam dipecat akibat dugaan pelanggaran disiplin berat. Pelanggaran serius tersebut di antaranya adalah keterlibatan dalam judi online serta tindakan mengambil uang program BGN. Demi menjaga integritas lembaga, Sudaryono juga melarang seluruh pejabat BGN mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam ekosistem MBG, termasuk mitra, pemasok, maupun pengelola dapur.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Terkait masalah keuangan, BGN saat ini mencatatkan tunggakan pembayaran kepada para mitra MBG dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,6 triliun. Sudaryono memastikan bahwa kewajiban pembayaran ini akan segera diselesaikan setelah seluruh proses audit dinyatakan rampung. Dalam mengawal akuntabilitas keuangan ini, peran Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sangat krusial mengingat latar belakangnya yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk memastikan program MBG tepat sasaran, BGN memprioritaskan penyaluran ke wilayah-wilayah dengan prevalensi stunting berkategori tinggi dan sangat tinggi. Penentuan wilayah prioritas ini mengacu pada data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024. BGN juga tengah mengintegrasikan data penerima manfaat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui proses sinkronisasi data yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dalam rangka transparansi dan peningkatan kualitas layanan, BGN telah meluncurkan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) serta Media Center. Fasilitas ini berfungsi sebagai kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, mengajukan pertanyaan, atau memberikan masukan terkait Program MBG melalui call center, WhatsApp, dan situs web resmi. Ke depannya, BGN juga berencana membentuk Dewan Pengawas yang akan diisi oleh para ahli gizi, dokter anak, dokter gizi, dokter kandungan, hingga juru masak (chef) untuk memastikan standar mutu makanan tetap terjaga secara profesional.






