Suasana pemeriksaan rutin kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mendadak tegang pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 14.56 WIB. Di dalam sebuah bus antarkota dengan nomor polisi BA-7243-NU, seorang penumpang tampak gelisah di kursi paling belakang dekat toilet. Pria bernama Gunter Asawijaya alias Aboy (28) itu langsung disergap kepanikan saat melihat rombongan petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama tim gabungan melangkah masuk ke dalam kabin bus. Bukannya mencoba bersembunyi atau melarikan diri, kurir narkoba ini justru memilih menyerahkan diri secara sukarela sebelum petugas mulai menggeledah muatan bus.
Kepasrahan Gunter langsung terlihat ketika ia menghampiri Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso yang memimpin operasi pemeriksaan tersebut. Dengan nada ketakutan, ia meminta agar dirinya segera ditangkap oleh aparat yang bertugas. "Pak, tangkap saya saja," ucap Gunter menirukan kepasrahannya saat menyerahkan diri kepada petugas di dalam bus. Gunter kemudian menunjukkan letak koper hitam miliknya yang disimpan di bagasi bus. Di dalam koper tersebut, petugas menemukan 20 paket ganja kering siap edar yang rencananya akan dibawa menuju sebuah rumah kontrakan di Kampung Bahari, Jakarta Utara, untuk diedarkan di wilayah tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa penyelundupan ini menggunakan sistem pembayaran tunda atau "pay later". Gunter memperoleh pasokan ganja seberat 20 kilogram tersebut dari seorang bandar bernama Ikhsan alias RD di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tanpa modal awal. Berdasarkan kesepakatan, Gunter baru akan membayar ganja tersebut setelah barang haram itu laku terjual di Jakarta. Nilai tebusan disepakati sebesar Rp 5 juta per kilogram yang dibayarkan kepada Ikhsan. Praktik ini bukan yang pertama bagi Gunter. Ia mengaku sudah tiga kali terlibat dalam peredaran narkoba bersama Ikhsan, setelah sebelumnya sukses meloloskan dua kali pengiriman dengan volume masing-masing seberat 20 kilogram menggunakan skema pembayaran setelah laku yang sama.
Sebelum tiba di Pelabuhan Bakauheni, perjalanan Gunter telah diatur secara terencana di Sumatera Utara. Ia sempat dijemput oleh seorang pria bernama Rio di Panyabungan dan dibawa ke sebuah gubuk untuk beristirahat sembari menunggu paket ganja disiapkan. Di gubuk tersebut, Ikhsan alias RD bersama Rio mengemas 20 paket ganja kering ke dalam koper hitam yang telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara kedua pelaku mengemas barang bukti tersebut, Gunter hanya duduk menyaksikan proses pengemasan sebelum akhirnya membawa koper itu naik ke atas bus menuju Jakarta.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dari penangkapan ini, kepolisian menyita koper berisi 20 kilogram ganja kering yang ditaksir bernilai sekitar Rp 80.360.000, serta satu unit telepon genggam merek Redmi yang digunakan untuk berkomunikasi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kini, aparat kepolisian memfokuskan pengejaran terhadap Ikhsan alias RD dan Rio yang telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Rio diketahui merupakan pemilik ladang ganja, sedangkan Ikhsan berperan sebagai pemilik ladang sekaligus pengendali jaringan peredaran gelap ini.






