apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Domu TobingDiterbitkan 27 Agu 2026 - 00.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, melalui tim hukumnya menilai bahwa proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berjalan saat ini melanggar prinsip due process of law. Prosedur hukum yang diterapkan dinilai telah mencederai hak-hak tersangka, terutama terkait dengan tindakan penahanan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia, setelah menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (26/8). Menurutnya, keadilan prosedural dalam penanganan kasus ini tidak terpenuhi secara semestinya.

Keberatan Pihak Febrie Adriansyah

Alfons menilai keadilan prosedural telah tercederai dalam kasus kliennya. Oleh karena itu, tim hukum menilai terjadi pelanggaran terhadap prinsip due process of law, khususnya terkait dengan fair trial dan tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Alfons menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Ia juga mempertanyakan alasan subjektif maupun objektif yang digunakan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Febrie. Alfons menegaskan bahwa prinsip fair trial seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia, bukan sekadar berfokus pada pengendalian kejahatan atau crime control.

Penjelasan Kejaksaan Agung Terkait Penahanan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sebagai pihak Termohon dalam sidang praperadilan di PN Jaksel. Tim hukum Kejagung telah memaparkan alasan mereka mengenai penahanan Febrie dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (20/8).

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Berdasarkan penjelasan tim hukum Kejagung, penahanan tersebut dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pernyataan selama proses pemeriksaan. Kejagung menyatakan bahwa terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan AgungTPPUpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap