Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, melalui tim hukumnya menilai bahwa proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berjalan saat ini melanggar prinsip due process of law. Prosedur hukum yang diterapkan dinilai telah mencederai hak-hak tersangka, terutama terkait dengan tindakan penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia, setelah menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (26/8). Menurutnya, keadilan prosedural dalam penanganan kasus ini tidak terpenuhi secara semestinya.
Keberatan Pihak Febrie Adriansyah
Alfons menilai keadilan prosedural telah tercederai dalam kasus kliennya. Oleh karena itu, tim hukum menilai terjadi pelanggaran terhadap prinsip due process of law, khususnya terkait dengan fair trial dan tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Alfons menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Ia juga mempertanyakan alasan subjektif maupun objektif yang digunakan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Febrie. Alfons menegaskan bahwa prinsip fair trial seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia, bukan sekadar berfokus pada pengendalian kejahatan atau crime control.
Penjelasan Kejaksaan Agung Terkait Penahanan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sebagai pihak Termohon dalam sidang praperadilan di PN Jaksel. Tim hukum Kejagung telah memaparkan alasan mereka mengenai penahanan Febrie dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (20/8).
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Berdasarkan penjelasan tim hukum Kejagung, penahanan tersebut dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pernyataan selama proses pemeriksaan. Kejagung menyatakan bahwa terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan.






