apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kubu Febrie Harap Hakim Beri Putusan Adil di Praperadilan

Parlin SinagaDiterbitkan 27 Agu 2026 - 00.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Harap Hakim Beri Putusan Adil di Praperadilan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah memasuki tahap penyerahan kesimpulan. Setelah merampungkan proses tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8), kubu Febrie harap hakim beri putusan adil di praperadilan ini.

Kuasa hukum Febrie, Hermawanto, meminta hakim tunggal yang memimpin persidangan untuk memberikan putusan yang adil dan independen. Menurutnya, sidang praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Dalam argumennya, Hermawanto menyatakan bahwa persidangan telah memperjelas ketidakpastian mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie. Pihak pemohon menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan harus memiliki tindak pidana asal yang jelas sebagai landasan hukumnya. Hermawanto juga menekankan bahwa sejumlah aset yang dikaitkan dengan Febrie tidak dapat dipisahkan dari persoalan tindak pidana asal tersebut.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sebaliknya, tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Kejagung merujuk pada diktum menimbang huruf b dalam surat penetapan tersangka, yang menyatakan bahwa perkara yang sedang disidik adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan/atau proses penanganan hukum lainnya.

Selain itu, tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu di persidangan. Kejagung juga mencatat bahwa dalam dokumen gugatannya, pihak Febrie sebenarnya telah mengakui bahwa surat penetapan tersangka tersebut memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Namun, Febrie mempersoalkan cakupan serta tempus delicti dari tindak pidana asal tersebut.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Di tengah proses hukum yang berjalan, majelis hakim menyampaikan pesan agar pihak pemohon, termohon, maupun masyarakat umum tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan guna menjaga independensi putusan akhir.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan Agungpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap