Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah memasuki tahap penyerahan kesimpulan. Setelah merampungkan proses tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8), kubu Febrie harap hakim beri putusan adil di praperadilan ini.
Kuasa hukum Febrie, Hermawanto, meminta hakim tunggal yang memimpin persidangan untuk memberikan putusan yang adil dan independen. Menurutnya, sidang praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dalam argumennya, Hermawanto menyatakan bahwa persidangan telah memperjelas ketidakpastian mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie. Pihak pemohon menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan harus memiliki tindak pidana asal yang jelas sebagai landasan hukumnya. Hermawanto juga menekankan bahwa sejumlah aset yang dikaitkan dengan Febrie tidak dapat dipisahkan dari persoalan tindak pidana asal tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sebaliknya, tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Kejagung merujuk pada diktum menimbang huruf b dalam surat penetapan tersangka, yang menyatakan bahwa perkara yang sedang disidik adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan/atau proses penanganan hukum lainnya.
Selain itu, tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu di persidangan. Kejagung juga mencatat bahwa dalam dokumen gugatannya, pihak Febrie sebenarnya telah mengakui bahwa surat penetapan tersangka tersebut memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Namun, Febrie mempersoalkan cakupan serta tempus delicti dari tindak pidana asal tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Di tengah proses hukum yang berjalan, majelis hakim menyampaikan pesan agar pihak pemohon, termohon, maupun masyarakat umum tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan guna menjaga independensi putusan akhir.






