Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini tengah bersiap untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan praperadilan. Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah berencana untuk melayangkan dua permohonan praperadilan secara terpisah guna menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Langkah hukum ini ditempuh menyusul adanya tindakan hukum dari pihak Kejaksaan Agung serta kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Rencana pengajuan dua gugatan praperadilan yang terpisah ini secara resmi diumumkan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam sebuah acara konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta. Pertemuan dengan awak media tersebut dilangsungkan di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Firman Wijaya selaku kuasa hukum yang mewakili Febrie Adriansyah menjelaskan secara rinci mengenai rencana serta dasar hukum dari pengajuan dua permohonan praperadilan tersebut kepada publik.
Permohonan praperadilan yang pertama akan difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain menguji status tersangka dalam kasus TPPU tersebut, permohonan pertama ini juga akan menguji tindakan penahanan yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap mantan Jampidsus tersebut. Tim hukum menilai penting untuk menguji secara hukum apakah penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sementara itu, permohonan praperadilan yang kedua akan diajukan secara terpisah untuk menyoroti tindakan hukum dari pihak kepolisian. Gugatan kedua ini secara khusus berkaitan dengan upaya paksa terkait status penetapan tersangka terhadap Febrie dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya itu, permohonan kedua ini juga ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan serta penyitaan sebagai bentuk upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya, yaitu Febri Diansyah, menambahkan bahwa tim advokat telah mengidentifikasi setidaknya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara yang dihadapi oleh klien mereka. Salah satu poin krusial yang diidentifikasi oleh tim penasihat hukum adalah adanya indikasi kuat mengenai pelanggaran terhadap prinsip Lex Favorabilior yang telah diatur secara jelas dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dimulai sejak tahun 2026.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan ini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Febrie Adriansyah telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Sebagai bukti komitmen kepatuhannya terhadap hukum, Febrie tercatat telah menghadiri dan menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan pertama dihadiri oleh Febrie pada tanggal 17 Juli 2026, sedangkan pemeriksaan kedua dipenuhi pada tanggal 24 Juli 2026.
Rencana pengajuan praperadilan ini pun langsung mendapatkan tanggapan resmi dari institusi kepolisian dan kejaksaan yang bersangkutan. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan secara tegas bahwa jajaran Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh kubu Febrie. Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak sepenuhnya dari pihak tersangka maupun penasihat hukumnya, di mana hal tersebut memang telah diatur secara resmi di dalam KUHAP.






