apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Hadapi Kejaksaan Agung dan Polri

Usat NgajiDiterbitkan 5 Agu 2026 - 22.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Hadapi Kejaksaan Agung dan Polri
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini tengah bersiap untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan praperadilan. Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah berencana untuk melayangkan dua permohonan praperadilan secara terpisah guna menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Langkah hukum ini ditempuh menyusul adanya tindakan hukum dari pihak Kejaksaan Agung

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
serta kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Rencana pengajuan dua gugatan praperadilan yang terpisah ini secara resmi diumumkan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam sebuah acara konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta. Pertemuan dengan awak media tersebut dilangsungkan di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Firman Wijaya selaku kuasa hukum yang mewakili Febrie Adriansyah menjelaskan secara rinci mengenai rencana serta dasar hukum dari pengajuan dua permohonan praperadilan tersebut kepada publik.

Permohonan praperadilan yang pertama akan difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain menguji status tersangka dalam kasus TPPU tersebut, permohonan pertama ini juga akan menguji tindakan penahanan yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap mantan Jampidsus tersebut. Tim hukum menilai penting untuk menguji secara hukum apakah penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Sementara itu, permohonan praperadilan yang kedua akan diajukan secara terpisah untuk menyoroti tindakan hukum dari pihak kepolisian. Gugatan kedua ini secara khusus berkaitan dengan upaya paksa terkait status penetapan tersangka terhadap Febrie dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya itu, permohonan kedua ini juga ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan serta penyitaan sebagai bentuk upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya, yaitu Febri Diansyah, menambahkan bahwa tim advokat telah mengidentifikasi setidaknya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara yang dihadapi oleh klien mereka. Salah satu poin krusial yang diidentifikasi oleh tim penasihat hukum adalah adanya indikasi kuat mengenai pelanggaran terhadap prinsip Lex Favorabilior yang telah diatur secara jelas dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dimulai sejak tahun 2026.

Baca Juga

Dua Murid Sekolah Rakyat Wakili Indonesia di Forum Anak ASEAN 2026, Bagaimana Persiapan dan Peran Mereka?

Dua Murid Sekolah Rakyat Wakili Indonesia di Forum Anak ASEAN 2026, Bagaimana Persiapan dan Peran Mereka?

Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan ini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Febrie Adriansyah telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Sebagai bukti komitmen kepatuhannya terhadap hukum, Febrie tercatat telah menghadiri dan menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan pertama dihadiri oleh Febrie pada tanggal 17 Juli 2026, sedangkan pemeriksaan kedua dipenuhi pada tanggal 24 Juli 2026.

Rencana pengajuan praperadilan ini pun langsung mendapatkan tanggapan resmi dari institusi kepolisian dan kejaksaan yang bersangkutan. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan secara tegas bahwa jajaran Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh kubu Febrie. Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak sepenuhnya dari pihak tersangka maupun penasihat hukumnya, di mana hal tersebut memang telah diatur secara resmi di dalam KUHAP.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan AgungpraperadilanKortas Tipidkor

Berita Terbaru Lainnya

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU PertaminaDua Murid Sekolah Rakyat Wakili Indonesia di Forum Anak ASEAN 2026, Bagaimana Persiapan dan Peran Mereka?Mengapa Bupati Kuansing Nonaktif Diduga Memotong TPP Pegawai hingga Setengahnya?Derby Milan di Australia dan Laga Pramusim Sengit Hiasi Jadwal Bola Malam Ini 5-6 Agustus 2026Skenario Kelolosan Piala AFF 2026, Siapa Saja yang Lolos Semifinal dan Gugur?KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy KarimNakes Minta Maaf Secara Terbuka Usai Beri Komentar Nirempati Terhadap Almarhum YurizalSelisih Rp 20 Juta, Ini Beda Fitur Wuling Aira ev Standard dan Long Range

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

Kesehatan

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap