Pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta. Kedatangan tim hukum yang dipimpin oleh Febri Diansyah ini bertujuan untuk memaparkan sejumlah keberatan mendasar terkait proses hukum yang menjerat klien mereka. Kuasa hukum menilai bahwa penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah mengandung sejumlah cacat hukum yang serius. Untuk menguji berbagai kelemahan prosedur tersebut, tim hukum memutuskan membawa persoalan ini ke ranah sidang








