Pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta. Kedatangan tim hukum yang dipimpin oleh Febri Diansyah ini bertujuan untuk memaparkan sejumlah keberatan mendasar terkait proses hukum yang menjerat klien mereka. Kuasa hukum menilai bahwa penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah mengandung sejumlah cacat hukum yang serius. Untuk menguji berbagai kelemahan prosedur tersebut, tim hukum memutuskan membawa persoalan ini ke ranah sidang praperadilan.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh kuasa hukum adalah terkait penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik. Febri Diansyah menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik yang langsung menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU dalam satu surat perintah tunggal. Penggabungan kedua jenis dugaan tindak pidana ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurut analisis tim hukum, penggabungan dugaan korupsi dan TPPU dalam satu sprindik tersebut telah melanggar penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penjelasan pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa penyidikan TPPU baru dapat dilakukan setelah penyidik tindak pidana asal menemukan bukti adanya dugaan pencucian uang. Dengan demikian, penyidikan TPPU tidak seharusnya dirumuskan secara bersamaan sejak awal sebelum bukti tindak pidana asal ditemukan oleh penyidik.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Febri Diansyah juga menyoroti langkah penyidik yang dinilai terburu-buru menjerat kliennya dengan sangkaan pencucian uang tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya tindak pidana asal. Ia menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang sudah ada sebelumnya, TPPU merupakan kejahatan lanjutan yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. Tanpa adanya kejelasan mengenai tindak pidana asal tersebut, penerapan pasal pencucian uang dinilai kehilangan landasan hukumnya.
Selain masalah sprindik dan tindak pidana asal, tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan pasal yang dituduhkan kepada Febrie Adriansyah. Saat ini, penyidik menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 KUHP. Febri Diansyah berargumen bahwa penyidik seharusnya menggunakan ketentuan hukum yang terbaru, yaitu Pasal 607 ayat (1) dalam KUHP yang baru. Sebagai alternatif, penyidik juga perlu mempertimbangkan penerapan prinsip lex favor reo, yang mengutamakan penggunaan aturan hukum yang paling meringankan bagi tersangka ketika terjadi transisi atau perubahan regulasi.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Keberatan terakhir yang diajukan oleh tim hukum berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Sentul. Rumah di Sentul tersebut menjadi salah satu objek yang diajukan dalam permohonan praperadilan ini. Febri Diansyah menegaskan bahwa jika dalam sidang praperadilan nanti proses penggeledahan di Sentul tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka secara hukum seluruh penyitaan barang bukti yang berasal dari penggeledahan tersebut juga akan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.






