apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal TPPU

Agus CahyonoDiterbitkan 8 Agu 2026 - 17.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal TPPU
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta. Kedatangan tim hukum yang dipimpin oleh Febri Diansyah ini bertujuan untuk memaparkan sejumlah keberatan mendasar terkait proses hukum yang menjerat klien mereka. Kuasa hukum menilai bahwa penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah mengandung sejumlah cacat hukum yang serius. Untuk menguji berbagai kelemahan prosedur tersebut, tim hukum memutuskan membawa persoalan ini ke ranah sidang

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
praperadilan
.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh kuasa hukum adalah terkait penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik. Febri Diansyah menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik yang langsung menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU dalam satu surat perintah tunggal. Penggabungan kedua jenis dugaan tindak pidana ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurut analisis tim hukum, penggabungan dugaan korupsi dan TPPU dalam satu sprindik tersebut telah melanggar penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penjelasan pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa penyidikan TPPU baru dapat dilakukan setelah penyidik tindak pidana asal menemukan bukti adanya dugaan pencucian uang. Dengan demikian, penyidikan TPPU tidak seharusnya dirumuskan secara bersamaan sejak awal sebelum bukti tindak pidana asal ditemukan oleh penyidik.

Baca Juga

Pemerintah Evaluasi Buku Pelajaran SD-SMA, Bandingkan Kualitas dengan Negara Tetangga

Pemerintah Evaluasi Buku Pelajaran SD-SMA, Bandingkan Kualitas dengan Negara Tetangga

Febri Diansyah juga menyoroti langkah penyidik yang dinilai terburu-buru menjerat kliennya dengan sangkaan pencucian uang tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya tindak pidana asal. Ia menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang sudah ada sebelumnya, TPPU merupakan kejahatan lanjutan yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. Tanpa adanya kejelasan mengenai tindak pidana asal tersebut, penerapan pasal pencucian uang dinilai kehilangan landasan hukumnya.

Selain masalah sprindik dan tindak pidana asal, tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan pasal yang dituduhkan kepada Febrie Adriansyah. Saat ini, penyidik menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 KUHP. Febri Diansyah berargumen bahwa penyidik seharusnya menggunakan ketentuan hukum yang terbaru, yaitu Pasal 607 ayat (1) dalam KUHP yang baru. Sebagai alternatif, penyidik juga perlu mempertimbangkan penerapan prinsip lex favor reo, yang mengutamakan penggunaan aturan hukum yang paling meringankan bagi tersangka ketika terjadi transisi atau perubahan regulasi.

Baca Juga

Cara Raditya Dika Memilih Pasta Gigi untuk Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Cara Raditya Dika Memilih Pasta Gigi untuk Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Keberatan terakhir yang diajukan oleh tim hukum berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Sentul. Rumah di Sentul tersebut menjadi salah satu objek yang diajukan dalam permohonan praperadilan ini. Febri Diansyah menegaskan bahwa jika dalam sidang praperadilan nanti proses penggeledahan di Sentul tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka secara hukum seluruh penyitaan barang bukti yang berasal dari penggeledahan tersebut juga akan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan AgungTPPUpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Evaluasi Buku Pelajaran SD-SMA, Bandingkan Kualitas dengan Negara TetanggaAS Sempat Ancam Serang Iran, Negara Teluk Hadapi Ancaman Gelap GulitaCara Raditya Dika Memilih Pasta Gigi untuk Menjaga Kesehatan Gigi dan MulutPresiden Prabowo Jajaki Calon Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Masuk PertimbanganPeradi Profesional Perluas Akses Pendidikan Hukum Melalui Kolaborasi StrategisDigitalisasi Jadi Motor Pendorong Produktivitas Bank MandiriPT Freeport Indonesia Pastikan Smelter Manyar Gresik Mulai Produksi Katoda Tembaga September 2026InfraNexia Topang Konektivitas Wholesale Melalui Spin-Off Tahap Dua Telkom

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap