Kantor Staf Kepresidenan (KSP) secara aktif mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang. KSP memandang bahwa RUU Sistranas ini sangat penting untuk berfungsi sebagai payung hukum yang kuat di tingkat nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memperkuat integrasi antarmoda serta membenahi skema pendanaan untuk transportasi massal di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan payung hukum ini diharapkan mampu menyelesaikan hambatan koordinasi dalam pengelolaan transportasi publik.
Penjelasan mengenai urgensi RUU Sistranas ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV KSP Bidang








