Kantor Staf Kepresidenan (KSP) secara aktif mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang. KSP memandang bahwa RUU Sistranas ini sangat penting untuk berfungsi sebagai payung hukum yang kuat di tingkat nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memperkuat integrasi antarmoda serta membenahi skema pendanaan untuk transportasi massal di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan payung hukum ini diharapkan mampu menyelesaikan hambatan koordinasi dalam pengelolaan transportasi publik.
Penjelasan mengenai urgensi RUU Sistranas ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV KSP Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Fadjar Dwi Wisnuwardhani. Fadjar memaparkan hal tersebut saat memberikan presentasi dalam acara Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia 2026. Acara seminar nasional tersebut diselenggarakan di wilayah Jakarta Pusat pada hari Selasa, 4 Agustus. Dalam kesempatan itu, ia menekankan arah kebijakan dan fokus pemerintah dalam membenahi sektor transportasi nasional.
Menurut penjelasan Fadjar Dwi Wisnuwardhani, RUU Sistranas memiliki tujuan yang lebih besar daripada sekadar urusan administratif. Ia menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini bukan sekadar ditujukan untuk menyelaraskan regulasi-regulasi yang sudah ada sebelumnya di berbagai sektor. Sebaliknya, RUU Sistranas dipersiapkan untuk menjadi landasan utama atau fondasi dasar bagi seluruh arah pengembangan sistem transportasi di Indonesia ke depan. Dengan demikian, pembangunan sektor transportasi memiliki panduan hukum yang jelas dan terarah.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengungkapkan analisisnya mengenai dinamika pembangunan transportasi saat ini. Ia menyatakan bahwa tantangan terbesar dalam pembangunan transportasi sekarang bukan lagi terletak pada pembangunan fisik infrastruktur. Pembangunan fisik seperti proyek Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), kereta cepat, maupun pembangunan jalan tol tidak lagi menjadi hambatan utama yang dihadapi pemerintah. Fokus tantangan terbesar kini telah bergeser pada bagaimana mengintegrasikan sistem dari berbagai infrastruktur transportasi tersebut agar saling terhubung.
KSP juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam melakukan integrasi sistem transportasi dapat berdampak buruk pada upaya pencapaian target pembangunan nasional. Fadjar Dwi Wisnuwardhani menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional akan mustahil dicapai apabila pembangunan moda transportasi masih dilakukan secara parsial. Selama ini, ego sektoral sering kali menjadi kendala utama dalam menyatukan berbagai moda transportasi di Indonesia. Oleh sebab itu, integrasi sistem didorong untuk mengakhiri ego sektoral tersebut agar pembangunan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selain menekankan pentingnya integrasi sistem untuk mengatasi ego sektoral, keberlanjutan transportasi massal juga sangat bergantung pada aspek pendanaan. Terkait hal ini, Fadjar Dwi Wisnuwardhani menyoroti pentingnya merumuskan skema pembiayaan yang lebih kreatif demi menjaga keberlanjutan transportasi massal tersebut. Salah satu skema pembiayaan kreatif yang perlu diperkuat adalah pembiayaan yang berbasis pada penguatan kawasan transit, atau yang dikenal dengan istilah transit-oriented development (TOD).
Dengan adanya integrasi antarmoda yang kuat dan skema pendanaan yang kreatif melalui payung hukum RUU Sistranas, sistem transportasi Indonesia diharapkan dapat berkembang secara menyeluruh. Langkah ini menjadi krusial agar pembangunan infrastruktur transportasi yang telah berjalan, seperti LRT, MRT, kereta cepat, dan jalan tol, dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat luas. KSP terus mendorong agar regulasi ini dapat segera direalisasikan demi mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal.






