Kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di kawasan Cipayung, Kota Depok, mulai menemui titik terang setelah pelaku membeberkan kronologi peristiwa di dalam rumah kontrakan tersebut. Tersangka yang diketahui bernama Saepullah, atau biasa disapa SA alias S, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya tersebut. Kejadian tragis ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan dua lantai yang terletak di kawasan Jalan Belimbing, Cipayung, Depok.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa berdarah ini bermula dari pertemuan biasa di kediamannya. Saepullah mengaku bahwa pada awalnya ia hanya mengundang korban untuk datang ke rumah kontrakannya tersebut. Motif undangan itu diklaim hanya untuk menemani dirinya mengobrol dan menghabiskan waktu bersama. Alasan SA mengajak korban tidak lain karena ia merasa kesepian setelah teman yang biasa tinggal bersamanya di kontrakan tersebut sudah tidak lagi menetap di sana. Karena tinggal seorang diri, tersangka akhirnya memutuskan untuk memanggil korban agar ada teman berbicara.
Namun, suasana santai tersebut segera berubah menjadi ketegangan fisik yang berujung maut. Menurut penuturan SA kepada pihak penyidik, perselisihan bermula ketika korban secara tiba-tiba menyentuh bagian tubuhnya. Merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut, SA pun langsung memberontak dan mencoba melepaskan diri. Tindakan penolakan dari tersangka rupanya memicu kemarahan korban. SA mengklaim bahwa korban kemudian menampar dirinya. Situasi semakin memanas hingga terjadi kontak fisik yang lebih keras, di mana korban mendorong tersangka hingga terjatuh dari tangga rumah kontrakan dua lantai tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Setelah terjatuh dari tangga, emosi tersangka SA tersulut hebat. Ia kemudian bergegas menuju ke area dapur di lantai bawah untuk mengambil sebilah pisau. Dengan senjata tajam di tangannya, SA kembali menghampiri korban dan langsung melayangkan tusukan ke arah bagian perut korban. Tusukan pertama tersebut rupanya tidak langsung menghentikan perlawanan korban. Dalam kondisi terluka, korban masih berupaya untuk membela diri dengan cara menendang dan memberontak guna melepaskan diri dari cengkeraman pelaku.
Melihat korban yang masih terus memberikan perlawanan, amarah SA kian memuncak. Tersangka yang sudah gelap mata kemudian memegang bagian kepala korban untuk menghentikan gerakannya. Tanpa ragu, SA langsung menggorok leher korban hingga korban tidak bernyawa lagi. Tindakan keji ini menjadi awal dari rangkaian peristiwa pembunuhan dan mutilasi yang kini sedang diselidiki secara mendalam oleh pihak kepolisian. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh tersangka saat menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Setelah penangkapan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi kini fokus untuk mendalami motif lain serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung di tempat kejadian perkara. Proses rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar Jalan Belimbing, Cipayung, juga terus berjalan guna melengkapi berkas perkara. Kasus ini menarik perhatian publik karena tingkat kekejaman yang dilakukan oleh pelaku di dalam rumah kontrakan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini agar pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.






