Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran lahan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 179 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak musim kemarau yang mengancam sekitar 14.000 warga Kota Cirebon dengan krisis air bersih setiap tahunnya. Berdasarkan keputusan tersebut, status siaga darurat ini akan berlaku hingga tanggal 30 September 2026 mendatang.
Lokus siaga bencana kekeringan di wilayah Kota Cirebon difokuskan pada lima kecamatan, yaitu Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, dan Kecamatan Kejaksan. Saat ini, warga di Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga sudah mulai kembali mengandalkan bantuan air bersih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kedua kelurahan tersebut berada di dataran tinggi, sehingga masyarakat kesulitan mengakses air bersih, baik dari sumur artesis maupun sumber air lainnya.
Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cirebon, Arief Adhitya Firmansyah, menjelaskan bahwa indikator kekeringan di wilayah tersebut sudah mulai terlihat. Beberapa indikator utamanya adalah mengeringnya sumur-sumur air milik warga setempat, serta adanya surat permohonan bantuan air bersih yang dikirimkan oleh warga kepada pihak BPBD.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Secara historis, dampak kekeringan tahunan di wilayah ini bervariasi. Di Kelurahan Argasunya, biasanya terdapat sekitar 13.322 jiwa di 5 RW yang terdampak kekeringan. Sementara itu, di Kelurahan Kalijaga, kekeringan biasanya berdampak pada 528 jiwa di 1 RW. Wilayah-wilayah ini mengalami kekeringan terparah pada tahun 2023 dan 2024 lalu. Pada saat kekeringan tahun 2023, BPBD mendistribusikan sebanyak 342.000 liter air di satu wilayah untuk membantu 13.322 jiwa warga yang terdampak. Sedangkan pada tahun 2024, kekeringan meluas tidak hanya di 5 RW Kelurahan Argasunya saja, melainkan juga berdampak pada 3.924 jiwa di Kelurahan Argasunya dan 528 jiwa di Kelurahan Kalijaga.
Krisis air bersih ini kian diperparah oleh kenyataan bahwa masih banyak warga yang belum mendapatkan akses air bersih dari PDAM. Sebagai contoh, di RT 05 RW 08 Cadas Ngampar, Kelurahan Argasunya, terdapat kurang lebih 3.000 kepala keluarga (KK) yang kebutuhan air bersihnya harus dipenuhi. Namun, dari 3.000 KK tersebut, hanya sekitar 90 KK yang sudah memiliki aliran air bersih yang tersalur melalui pipa sendiri ke rumah masing-masing.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Menanggapi situasi ini, Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menyampaikan bahwa pemerintah kota telah mendistribusikan bantuan air bersih kurang lebih sebanyak 8.000 liter untuk RT 05 RW 08 Cadas Ngampar. Di wilayah Cadas Ngampar sendiri sebenarnya terdapat penampungan air berkapasitas sekitar 15.000 liter yang seharusnya diisi ulang setiap minggunya untuk membantu mencukupi kebutuhan warga.
Di lokasi lain, yaitu di RW 08 Kampung Kopiluhur, warga menghadapi kendala infrastruktur. Ketua RW 08 Kampung Kopiluhur, Khaerudin, menyebutkan bahwa warga di kawasannya membutuhkan penggantian pipa paralon untuk memaksimalkan distribusi air. Pipa paralon yang ada saat ini berukuran kecil sehingga membuat aliran air yang mengalir juga kecil. Untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, sebagian besar warga di RW 08 Kampung Kopiluhur masih mengandalkan air dari sumur bor maupun sumur gali. Bahkan, di titik tertentu seperti kawasan Maja Pasir RT 05, air sumur milik warga memiliki karakteristik terasa asin. Meskipun demikian, warga setempat terpaksa tetap menggunakan air sumur asin tersebut untuk memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari.






