Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran lahan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 179 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak musim kemarau yang mengancam sekitar 14.000 warga Kota Cirebon dengan krisis air bersih setiap tahunnya. Berdasarkan keputusan tersebut, status siaga darurat ini akan berlaku hingga tanggal 30 September 2026 mendatang.
Lokus siaga bencana kekeringan di wilayah Kota Cirebon difokuskan pada lima kecamatan, yaitu Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, dan Kecamatan Kejaksan. Saat ini, warga di Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga sudah mulai kembali mengandalkan bantuan air bersih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kedua kelurahan tersebut berada di dataran tinggi, sehingga masyarakat kesulitan mengakses air bersih, baik dari sumur artesis maupun sumber air lainnya.








