apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kriminolog Soroti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 31 Agu 2026 - 00.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kriminolog Soroti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menyoroti kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri aktif berinisial Kombes F. Adrianus menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya harus berfokus pada dugaan penipuan atau penggelapan, tetapi juga perlu memeriksa penggunaan pengaruh dari pangkat dan jabatan untuk memperoleh keuntungan materi.

Laporan terhadap Kombes F telah diterima oleh Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Kasus ini menjadi perhatian karena posisi terlapor sebagai anggota Polri aktif, yang menuntut proses pemeriksaan berjalan secara objektif.

Perdagangan Pengaruh dalam Kasus Investasi

Adrianus menjelaskan bahwa dugaan penggunaan wewenang ini berkaitan erat dengan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh. Merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), penyalahgunaan jabatan atau perdagangan pengaruh diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk tindakan korupsi.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Menurut Adrianus, perdagangan pengaruh dapat dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Secara terbuka, seseorang memperagakan pangkat dan jabatannya demi mendapatkan keuntungan materi. Sementara secara tertutup, praktik ini berlangsung halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut.

Adrianus menilai perkara ini merupakan contoh nyata dari trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC. Namun, ia menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh ini belum banyak digunakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Pemeriksaan Harus Objektif dan Berdasarkan Bukti

Mengenai proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri, Adrianus menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

Ia menegaskan bahwa status Kombes F sebagai anggota Polri aktif tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus. Di sisi lain, status tersebut juga tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan kesalahan terlapor sebelum seluruh proses hukum selesai secara tuntas.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

investasi emasBareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap