Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menyoroti kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri aktif berinisial Kombes F. Adrianus menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya harus berfokus pada dugaan penipuan atau penggelapan, tetapi juga perlu memeriksa penggunaan pengaruh dari pangkat dan jabatan untuk memperoleh keuntungan materi.
Laporan terhadap Kombes F telah diterima oleh Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Kasus ini menjadi perhatian karena posisi terlapor sebagai anggota Polri aktif, yang menuntut proses pemeriksaan berjalan secara objektif.
Perdagangan Pengaruh dalam Kasus Investasi
Adrianus menjelaskan bahwa dugaan penggunaan wewenang ini berkaitan erat dengan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh. Merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), penyalahgunaan jabatan atau perdagangan pengaruh diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk tindakan korupsi.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Menurut Adrianus, perdagangan pengaruh dapat dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Secara terbuka, seseorang memperagakan pangkat dan jabatannya demi mendapatkan keuntungan materi. Sementara secara tertutup, praktik ini berlangsung halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut.
Adrianus menilai perkara ini merupakan contoh nyata dari trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC. Namun, ia menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh ini belum banyak digunakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Pemeriksaan Harus Objektif dan Berdasarkan Bukti
Mengenai proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri, Adrianus menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
Ia menegaskan bahwa status Kombes F sebagai anggota Polri aktif tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus. Di sisi lain, status tersebut juga tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan kesalahan terlapor sebelum seluruh proses hukum selesai secara tuntas.






