Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina untuk periode 2018-2023. Langkah penegakan hukum ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8/2026). Ketiga tersangka yang berinisial EL, DR, dan WER kini harus menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Agustus 2026.








