Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina untuk periode 2018-2023. Langkah penegakan hukum ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8/2026). Ketiga tersangka yang berinisial EL, DR, dan WER kini harus menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Agustus 2026.
Penyidikan terhadap kasus rasuah ini sebenarnya telah berjalan sejak September 2024. Proyek digitalisasi SPBU tersebut awalnya dirancang untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real-time sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Dengan nilai proyek maksimal mencapai Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter, program ini menargetkan implementasi pada 1.200 SPBU pada tahun 2018 dan berkembang menjadi 4.318 SPBU pada tahun 2019. Nilai investasinya diperkirakan mencapai Rp1,76 triliun dengan biaya operasional sekitar Rp737,28 miIiar.
Dugaan korupsi dalam proyek ini mencakup pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) untuk pembayaran non-tunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) untuk mengukur volume tangki BBM secara otomatis. Tersangka EL, yang merupakan mantan pegawai perusahaan negara di bidang telekomunikasi sekaligus pemilik PT PCS, diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada PT ASK. Pemberian ini bertujuan agar PT ASK mundur dari seleksi vendor, sehingga PT PCS bisa menjadi penyedia tunggal perangkat EDC. Selain itu, EL diduga menurunkan spesifikasi alat EDC dari tipe PAX A920 menjadi tipe Z90 yang berspesifikasi lebih rendah saat proses pengadaan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Di sisi lain, penyimpangan juga terjadi pada pengadaan sistem ATG. Tersangka DR, yang menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tersebut, diduga mengarahkan WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement untuk memenangkan PT SGP. DR memberikan kartu nama LJ, Direktur PT SGP, untuk memuluskan penunjukan tersebut. Setelah PT SGP terpilih sebagai penyedia ATG, DR diduga menerima pinjaman uang senilai Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.
Penyimpangan-penyimpangan ini berdampak langsung pada kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan dalam pengadaan ATG telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,75 miliar. Sementara itu, kemahalan harga akibat penggelembungan nilai pengadaan EDC tipe PAX A920 memicu kerugian sebesar Rp128,42 miliar. Penggunaan perangkat tipe Z90 yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal juga menimbulkan kerugian total (total loss) senilai Rp105,22 miliar. Secara keseluruhan, rantai pengadaan yang sengaja dibuat berlapis antara tiga hingga lima tingkatan ini menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan akan terus mendalami proses penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






