Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dalam jumlah besar dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang yang disita oleh tim penyidik KPK tersebut berjumlah sekitar US$530.000 atau setara dengan Rp9,5 miliar. Langkah hukum ini menjadi bagian penting dari upaya lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut tuntas aliran dana ilegal terkait dengan pengurusan pajak di wilayah tersebut.
Menurut keterangan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tindakan penyitaan ini dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, saksi yang bersangkutan mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing (valas) dengan nilai mencapai 530.000 dolar AS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi tersebut, uang yang diserahkan dan dikembalikan itu berasal dari seorang wajib pajak. Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penyitaan terhadap uang asing tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam penanganan kasus ini.
Selain melakukan penyitaan uang senilai miliaran rupiah dari saksi tersebut, KPK juga melakukan tindakan serupa di wilayah lain. Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik KPK juga menyita uang dari seorang pegawai pajak yang bertugas di wilayah Bandung pada pekan lalu. Nilai uang yang disita dari pegawai pajak di Bandung tersebut mencapai US$110.000 atau setara dengan Rp2 miliar. Penyitaan ini menunjukkan bahwa proses pengembangan kasus terus berjalan dan menyasar pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara pengurusan pajak ini.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Hingga saat ini, proses pengembangan perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Dengan digunakannya sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan satu pun tersangka baru dalam proses pengembangan penyidikan yang sedang berjalan ini. Penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan guna memperjelas kasus ini sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.
Perkara dugaan suap pengurusan pajak ini sendiri berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari Rabu, 4 Februari 2026. Melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil membongkar kasus dugaan suap restitusi pajak yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dalam perkara pokok suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti ini, KPK saat ini tengah memproses hukum tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono yang menjabat sebagai Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang merupakan Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB). Ketiga tersangka ini kini sudah dilakukan penahanan oleh pihak KPK demi kelancaran proses hukum.
Mengenai sangkaan pasal, tersangka Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku pihak penerima suap diduga melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Di sisi lain, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana). Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik suap pengurusan pajak tersebut.






