apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

KPK Sita Uang Rp9,5 Miliar dari Saksi Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin

Domu TobingDiterbitkan 6 Agu 2026 - 14.31 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Sita Uang Rp9,5 Miliar dari Saksi Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dalam jumlah besar dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang yang disita oleh tim penyidik KPK tersebut berjumlah sekitar US$530.000 atau setara dengan Rp9,5 miliar. Langkah hukum ini menjadi bagian penting dari upaya lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut tuntas aliran dana ilegal terkait dengan pengurusan pajak di wilayah tersebut.

Menurut keterangan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tindakan penyitaan ini dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, saksi yang bersangkutan mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing (valas) dengan nilai mencapai 530.000 dolar AS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi tersebut, uang yang diserahkan dan dikembalikan itu berasal dari seorang wajib pajak. Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penyitaan terhadap uang asing tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam penanganan kasus ini.

Selain melakukan penyitaan uang senilai miliaran rupiah dari saksi tersebut, KPK juga melakukan tindakan serupa di wilayah lain. Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik KPK juga menyita uang dari seorang pegawai pajak yang bertugas di wilayah Bandung pada pekan lalu. Nilai uang yang disita dari pegawai pajak di Bandung tersebut mencapai US$110.000 atau setara dengan Rp2 miliar. Penyitaan ini menunjukkan bahwa proses pengembangan kasus terus berjalan dan menyasar pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara pengurusan pajak ini.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Hingga saat ini, proses pengembangan perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Dengan digunakannya sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan satu pun tersangka baru dalam proses pengembangan penyidikan yang sedang berjalan ini. Penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan guna memperjelas kasus ini sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.

Perkara dugaan suap pengurusan pajak ini sendiri berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari Rabu, 4 Februari 2026. Melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil membongkar kasus dugaan suap restitusi pajak yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dalam perkara pokok suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti ini, KPK saat ini tengah memproses hukum tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono yang menjabat sebagai Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang merupakan Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB). Ketiga tersangka ini kini sudah dilakukan penahanan oleh pihak KPK demi kelancaran proses hukum.

Mengenai sangkaan pasal, tersangka Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku pihak penerima suap diduga melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Di sisi lain, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana). Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik suap pengurusan pajak tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKkorupsiKPP BanjarmasinKasus Suap Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap