Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dalam jumlah besar dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang yang disita oleh tim penyidik KPK tersebut berjumlah sekitar US$530.000 atau setara dengan Rp9,5 miliar. Langkah hukum ini menjadi bagian penting dari upaya lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut tuntas aliran dana ilegal terkait dengan pengurusan pajak di wilayah tersebut.
Menurut keterangan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tindakan penyitaan ini dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, saksi yang bersangkutan mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing (valas) dengan nilai mencapai 530.000 dolar AS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi tersebut, uang yang diserahkan dan dikembalikan itu berasal dari seorang wajib pajak. Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penyitaan terhadap uang asing tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam penanganan kasus ini.








