Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menerbitkan sebanyak enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun 2026. Penerbitan surat penghentian ini menjadi bagian dari langkah hukum yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan data yang ada, empat dari enam SP3 tersebut dilaporkan kepada Dewas KPK pada tahun 2026 ini. Sementara itu, dua SP3 lainnya merupakan keputusan yang sebenarnya telah diterbitkan oleh KPK sejak tahun 2025 lalu, namun penyampaian laporannya baru dilakukan kepada Dewas pada tahun 2026.








