Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menerbitkan sebanyak enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun 2026. Penerbitan surat penghentian ini menjadi bagian dari langkah hukum yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan data yang ada, empat dari enam SP3 tersebut dilaporkan kepada Dewas KPK pada tahun 2026 ini. Sementara itu, dua SP3 lainnya merupakan keputusan yang sebenarnya telah diterbitkan oleh KPK sejak tahun 2025 lalu, namun penyampaian laporannya baru dilakukan kepada Dewas pada tahun 2026.
Mengenai alasan penerbitan SP3 tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurut keterangannya, SP3 diterbitkan untuk perkara-perkara tertentu yang secara hukum tidak dapat dilanjutkan. Kondisi tersebut meliputi kasus di mana tersangka telah meninggal dunia, atau kasus yang dinyatakan gugur setelah pihak pemohon berhasil memenangkan gugatan praperadilan di pengadilan. Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa untuk kasus yang dinyatakan gugur akibat putusan praperadilan, KPK tidak langsung menghentikannya begitu saja, melainkan akan melakukan kajian atau review lanjutan terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan secara resmi.
Dalam daftar kasus yang dihentikan oleh KPK hingga pertengahan tahun 2026 ini, terdapat beberapa tersangka yang penyidikannya dihentikan karena mereka telah meninggal dunia. Para tersangka tersebut adalah Siman Bahar, Kusnadi, dan Budi Sarwono. Selain karena faktor kematian tersangka, KPK juga menerbitkan SP3 untuk kasus yang menjerat Indra Iskandar. Penghentian penyidikan terhadap Indra Iskandar ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh hakim. Keputusan tersebut diambil karena adanya kemungkinan persyaratan formal yang tidak lengkap dalam proses penyidikan, sehingga penyidikan kasus tersebut dinyatakan gugur dan KPK menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kinerja penindakan KPK ini juga terus dipantau secara ketat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sepanjang semester I tahun 2026, Dewas KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menerima sebanyak 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan dari KPK. Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada hari Senin (3/8). Dalam kesempatan tersebut, Benny memaparkan bahwa seluruh pemberitahuan terkait tindakan penyadapan telah disampaikan oleh KPK secara tepat waktu kepada pihak Dewas.
Kendati penyampaian laporan penyadapan dinilai tepat waktu, Dewas KPK menemukan adanya kendala administratif pada laporan penindakan lainnya. Benny Mamoto mengungkapkan bahwa masih ditemukan keterlambatan dalam penyampaian pemberitahuan untuk tindakan penggeledahan, tindakan penyitaan, serta penerbitan SP3. Oleh karena itu, Benny meminta KPK untuk segera memperbaiki tingkat kepatuhan mereka terhadap tenggat waktu penyampaian pemberitahuan penindakan tersebut. Menurut Benny, ketepatan waktu dalam administrasi laporan ini sangat krusial untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi semua pihak.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Tantangan administratif ini kini menjadi perhatian bagi jajaran kedeputian penindakan di KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein beserta jajarannya memegang tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan adanya temuan keterlambatan laporan dari Dewas KPK, lembaga antirasuah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan koordinasi internalnya, terutama dalam hal pelaporan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 agar selaras dengan aturan tenggat waktu yang telah ditetapkan.






