Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan penggeledahan di dua kantor imigrasi di wilayah Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026. Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam mengenai dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Adapun dua lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan serta Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. Langkah penggeledahan ini ditujukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.








