Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan penggeledahan di dua kantor imigrasi di wilayah Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026. Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam mengenai dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Adapun dua lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan serta Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. Langkah penggeledahan ini ditujukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Secara kronologis, penanganan perkara korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tangkap tangan tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilancarkan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Setelah melakukan pemeriksaan intensif pasca-OTT, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Juni 2026.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Di antara delapan tersangka tersebut, terdapat nama-nama pejabat tinggi di lingkungan keimigrasian. Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya terkait perbuatan yang diduga dilakukan saat menjabat. Silmy diketahui pernah menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal Imigrasi untuk periode tahun 2023 hingga 2024 sebelum akhirnya diangkat menjadi Wakil Menteri. Selain Silmy, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi untuk periode 2024–2025, serta Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat sebagai tersangka.
Penyidikan perkara ini juga menjangkau jajaran pejabat struktural dan staf di bawahnya. Tersangka lainnya meliputi Ronald Arman Abdullah yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Selanjutnya, terdapat nama Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang keduanya merupakan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Dua nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Benardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dugaan praktik pemerasan ini dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2022 sampai dengan 2026. Masa terjadinya tindak pidana ini mencakup periode transisi kelembagaan, di mana urusan keimigrasian awalnya berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum kemudian dialihkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk. Dari seluruh rangkaian praktik ilegal dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut, para tersangka diduga telah mengumpulkan keuntungan pribadi maupun kelompok dengan total mencapai Rp 145,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan di dua kantor imigrasi Jakarta tersebut pada hari Selasa. Meski demikian, detail mengenai barang bukti apa saja yang disita dari hasil penggeledahan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tersebut belum diumumkan secara terperinci kepada publik, mengingat proses verifikasi dan analisis dokumen oleh tim penyidik KPK masih terus berlangsung.






