Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam sebuah operasi senyap yang dilangsungkan pada Selasa (28/7). Penangkapan ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang harus berurusan dengan hukum sepanjang tahun ini.
Kabar mengenai operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Pemalang tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (29/7), Fitroh mengonfirmasi kebenaran informasi mengenai penangkapan tersebut. Kendati demikian, pihak komisi antirasuah masih belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus hukum konkret yang menjerat sang bupati hingga dirinya ditangkap. Selain itu, jumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut juga belum diungkapkan secara mendetail kepada publik.
Anom Widiyantoro sendiri merupakan kepala daerah yang tergolong baru memimpin wilayahnya. Ia memenangi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 lalu dengan berpasangan bersama Nurkholes. Pasangan kepala daerah ini kemudian resmi dilantik bersama para kepala daerah terpilih lainnya pada tanggal 6 Februari 2025. Dalam pencalonannya kala itu, pasangan Anom dan Nurkholes diusung oleh koalisi partai politik yang cukup luas, yang terdiri dari Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, serta Partai Buruh.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Penangkapan Bupati Pemalang ini kian mempertegas intensitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK terhadap jalannya roda pemerintahan di tingkat daerah. Sepanjang tahun 2026 saja, lembaga antirasuah ini tercatat telah mengamankan sebanyak 11 orang kepala daerah melalui mekanisme operasi tangkap tangan. Modus operandi korupsi yang dilakukan oleh para pejabat daerah tersebut terpantau sangat beragam, mulai dari praktik suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.
Sebelum Anom Widiyantoro terjaring operasi senyap, KPK telah memproses hukum sejumlah kepala daerah lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2026. Di antaranya adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, serta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Langkah hukum serupa juga menyasar Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selain nama-nama tersebut, daftar kepala daerah yang diproses hukum oleh KPK pada periode ini juga mencakup Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Edison, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Suhardiman Amby, serta Bupati Langkat Syah Afandin. Tidak ketinggalan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini turut masuk ke dalam daftar pejabat daerah yang berhadapan dengan proses hukum di KPK. Hingga kini, perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Anom Widiyantoro serta pihak-pihak lain yang terjaring dalam OTT di Pemalang masih menunggu pengumuman dan konferensi pers resmi dari penyidik KPK.






