Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pemanggilan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko. Pemanggilan ini dilakukan menyusul ditemukannya uang tunai sebesar Sin$8.500 di ruang kerjanya saat penyidik melakukan penggeledahan pada Selasa, 4 Agustus lalu. Langkah ini diambil guna memperjelas asal-usul uang tersebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian.








