Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pemanggilan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko. Pemanggilan ini dilakukan menyusul ditemukannya uang tunai sebesar Sin$8.500 di ruang kerjanya saat penyidik melakukan penggeledahan pada Selasa, 4 Agustus lalu. Langkah ini diambil guna memperjelas asal-usul uang tersebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan langsung dari pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi keberadaan uang tunai asing tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026. Kasus ini turut menyeret sejumlah nama besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
Rangkaian penggeledahan oleh penyidik KPK tidak hanya menyasar kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kedinasan serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara ini.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sebelumnya, KPK juga telah memperluas area pencarian bukti hingga ke wilayah Bali. Pada pertengahan Juni 2026, tepatnya tanggal 17 hingga 19 Juni 2026, tim penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Selain instansi pemerintah, penyidik mendatangi kantor biro jasa di Bali, termasuk PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari rangkaian penggeledahan di Bali tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap total 18 orang. Salah satu di antaranya adalah Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, yang menyerahkan diri kepada petugas. Dalam rangkaian tangkap tangan tersebut, KPK menyita berbagai aset dan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Aset yang disita meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo di rekening bank dan akun aset kripto, serta pecahan mata uang asing.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini. Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka tersebut adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selain ketiga pejabat tinggi tersebut, KPK juga menetapkan dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal sebagai tersangka, yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat tahun 2025-2026. Dua nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses pemanggilan saksi-saksi dan pemeriksaan bukti-bukti baru, termasuk temuan uang di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, diharapkan dapat membuat terang perkara pemerasan izin tinggal ini.






