Siapa saja tokoh hukum yang akan mengisi kekosongan jabatan krusial di Mahkamah Agung saat ini? Pertanyaan ini mulai terjawab seiring dengan langkah Komisi Yudisial yang resmi menggelar tahapan wawancara terbuka bagi para calon hakim agung dan hakim ad hoc. Proses krusial ini dijadwalkan berlangsung dari Senin (3/8) hingga Jumat (7/8) guna menyaring figur-figur terbaik yang akan mengemban amanah di lembaga peradilan tertinggi negara.
Berdasarkan kebutuhan yang diajukan oleh Mahkamah Agung, seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan sebelas posisi hakim agung, dua hakim ad hoc Hak Asasi Manusia, serta satu hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi. Dari total pendaftar yang lolos hingga tahap ini, terdapat 19 orang calon hakim agung, dua orang calon hakim ad hoc HAM, dan dua orang calon hakim ad hoc Tipikor yang harus melewati ujian wawancara langsung. Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa proses wawancara ini melibatkan tujuh Komisioner Komisi Yudisial beserta sejumlah panelis tamu yang mumpuni di bidangnya masing-masing. Pada hari pertama wawancara, hadir Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto selaku pakar pidana dan Wahiduddin Adams sebagai pakar kenegarawanan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Formasi lowongan untuk sebelas hakim agung terbagi ke dalam beberapa kamar peradilan. Untuk kamar Pidana yang membutuhkan empat hakim agung baru, terdapat sembilan kandidat yang bersaing. Mereka adalah Abdul Azis (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru), Bambang Myanto (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung), Dhifla Wiyani (Advokat), Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Makassar), Setyanto Hermawan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya), Sudharmawatiningsih (Panitera Mahkamah Agung), Sugiyanto (Sekretaris Mahkamah Agung), Suprapti (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang), serta Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung). Sementara itu, untuk kamar Perdata yang membutuhkan dua hakim agung, kandidatnya meliputi IG Eko Purwanto (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung), Nurnaningsih (Notaris), Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung), dan Suwarno (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar).
Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak memerlukan tiga hakim agung, dengan kandidat yang bersaing yaitu L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. Untuk kamar Agama yang memperebutkan dua posisi, nama-nama yang lolos wawancara adalah Achmad Nurul Huda, Mamat Ruhimat, dan Musthofa yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung. Selain calon hakim agung, posisi hakim ad hoc juga krusial. Untuk lowongan satu hakim ad hoc Tipikor, calon yang diuji adalah Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung) dan Sudiyo (Plt. Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang). Sedangkan untuk dua posisi hakim ad hoc HAM, kandidatnya adalah Edwin Partogi Pasaribu (Advokat) dan Roki Panjaitan (Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang).
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Meskipun proses wawancara terbuka ini tengah berjalan intensif, hasil akhir mengenai siapa saja yang akan terpilih dan disetujui untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut masih harus menunggu keputusan resmi setelah seluruh rangkaian evaluasi selesai. Publik kini dapat memantau jalannya seleksi ini untuk melihat sejauh mana integritas dan kapasitas para calon dalam menjawab pertanyaan dari para komisioner dan panelis ahli. Rangkaian wawancara ini diharapkan dapat menyaring figur yang tepat demi menjaga wibawa hukum di Indonesia.






