Isu mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang berembus di ruang publik dipastikan tidak memiliki dasar resmi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kabar mengenai masuknya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri kepada DPR RI adalah informasi yang tidak benar. Penegasan ini dikeluarkan guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang sempat beredar di masyarakat, sekaligus mengakhiri spekulasi yang tidak perlu terkait dengan posisi pimpinan di Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut. Dengan adanya bantahan resmi ini, diharapkan publik tidak lagi berspekulasi liar mengenai suksesi kepemimpinan di Korps Bhayangkara.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Habiburokhman melalui sebuah keterangan video di Jakarta pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi serta tidak memiliki dasar yang jelas. Menurut legislator yang mewakili Daerah Pemilihan DKI Jakarta I ini, penyebaran isu yang tidak berdasar sangat disayangkan karena dapat memicu spekulasi yang tidak perlu di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia merasa perlu memberikan pernyataan resmi untuk menjamin transparansi informasi kepada publik.
Guna memastikan kebenaran kabar yang beredar di tengah masyarakat, pimpinan DPR RI telah berkoordinasi secara langsung dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan hasil yang sama dan konsisten, yaitu tidak ada Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri yang dikirimkan oleh Presiden ke DPR RI. Langkah konfirmasi ini diambil oleh pimpinan DPR RI untuk memastikan bahwa hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan sesuai dengan koridor administratif yang berlaku, serta untuk menghindari kesalahan informasi di tingkat parlemen.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan wewenang Presiden yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Mekanisme ini diatur secara ketat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam mekanismenya, Presiden terlebih dahulu harus menyampaikan Surat Presiden (Surpres) secara resmi kepada DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dan dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan yang terhormat.
Setelah Surat Presiden tersebut diterima oleh DPR RI, proses pembahasan akan dilanjutkan melalui mekanisme internal parlemen. Proses pembahasan tersebut meliputi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan secara khusus oleh Komisi III DPR RI selaku komisi yang membidangi hukum dan keamanan. Setelah seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan tersebut selesai dilaksanakan, hasilnya kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan resmi dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dengan belum adanya Surat Presiden yang dikirimkan oleh pihak Istana Kepresidenan dan diterima oleh DPR RI, Habiburokhman memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses resmi apa pun terkait pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. Penegasan dari Ketua Komisi III DPR RI ini memperjelas status administratif dari isu yang berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa kepemimpinan Kapolri saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada proses pergantian formal di DPR RI.






