Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan pertemuan penting berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari ini, Jumat, 30 Juli 2026. Pertemuan ini mempertemukan jajaran legislatif dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah dari seluruh penjuru Indonesia. Langkah koordinasi lintas sektor ini tetap dilaksanakan secara intensif meskipun parlemen saat ini sedang memasuki masa reses.
Fokus utama dalam rapat bersama tersebut adalah membahas dua isu krusial yang berkaitan erat dengan stabilitas roda pemerintahan di tingkat lokal. Isu pertama yang menjadi pembahasan hangat adalah skema Transfer Keuangan Daerah (TKD). Sementara itu, isu kedua yang tidak kalah penting adalah pembahasan mengenai nasib serta kepastian kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di berbagai wilayah. Kebijakan finansial serta status kepegawaian ini dinilai memerlukan perhatian segera guna menjamin kelangsungan pelayanan publik.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengemukakan bahwa pihaknya berencana melakukan pemetaan kondisi keuangan daerah di Indonesia secara komprehensif. Melalui langkah tersebut, daerah-daerah akan dikelompokkan ke dalam beberapa klaster khusus, yakni kategori sangat mendesak (very urgent), mendesak (urgent), dan daerah yang dinilai telah memiliki kemandirian fiskal. Pengelompokan ini dianggap sangat penting untuk menentukan daerah mana saja yang dinilai layak dan membutuhkan relaksasi kebijakan terkait penyaluran TKD dari pemerintah pusat agar roda pembangunan di daerah tidak terhambat.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Tidak hanya membahas alokasi dana transfer dari pusat, rapat koordinasi ini juga diagendakan untuk membahas reformulasi regulasi yang berkaitan erat dengan pendapatan daerah. Hal-hal yang akan ditinjau ulang secara mendalam mencakup aturan mengenai upah pungut, pajak daerah, serta retribusi daerah. Penataan kembali sektor-sektor ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, sehingga ketergantungan terhadap dana pusat dapat dikurangi secara bertahap.
Terkait dengan nasib tenaga kerja daerah yang diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR menyoroti kendala kapasitas fiskal yang dihadapi pemerintah daerah dalam membayar hak-hak mereka. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa dari hasil kajian atau simulasi (exercisement) yang telah dilakukan, teridentifikasi ada sekitar 39 kabupaten dan kota di Indonesia yang mengalami kesulitan keuangan serius. Puluhan daerah tersebut dilaporkan tidak memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk membayar gaji PPPK daerah secara mandiri, sehingga mau tidak mau harus mendapatkan perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Guna mengatasi persoalan pembiayaan gaji PPPK di 39 kabupaten/kota tersebut, beberapa alternatif model bantuan kini tengah dirumuskan bersama pemerintah. Opsi bantuan yang sedang dikaji oleh DPR dan kementerian terkait meliputi penambahan nilai Transfer Keuangan Daerah (TKD) atau perluasan serta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus yang didedikasikan untuk sumber pembiayaan gaji PPPK di tingkat daerah. Penjelasan mengenai agenda strategis ini disampaikan oleh legislator dari Partai NasDem tersebut kepada wartawan pada hari Kamis, 29 Juli 2026.






