Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas memberikan penekanan terhadap pentingnya melakukan perbaikan pada sistem ketertelusuran (traceability) asal-usul emas di Indonesia. Langkah perbaikan sistem ini sangat dibutuhkan guna menekan dan meminimalisasi maraknya praktik pertambangan ilegal yang terjadi di berbagai wilayah. Dengan adanya sistem ketertelusuran yang lebih baik dan terstruktur, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa seluruh emas yang beredar luas di tengah masyarakat, baik yang dipasarkan di toko perhiasan maupun yang digunakan untuk instrumen investasi, memiliki sumber asal yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola ini menjadi hal yang sangat penting. Hal ini didasari oleh adanya indikasi bahwa emas hasil pertambangan ilegal telah masuk ke toko-toko perhiasan di dalam negeri. Informasi penting tersebut disampaikan oleh Tri Winarno saat dirinya memberikan pemaparan dalam acara Mindialogue 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
Kondisi tata kelola ini menjadi perhatian penting di tengah potensi cadangan emas Indonesia yang sangat melimpah. Berdasarkan catatan resmi, Indonesia memiliki cadangan emas sebesar 3.600 ton dengan rata-rata produksi normal yang mampu mencapai 100 ton setiap tahunnya. Meskipun potensinya sangat besar, Kementerian ESDM melaporkan bahwa realisasi produksi emas nasional hingga semester I-2026 baru mencapai angka 17 ton. Rendahnya capaian produksi pada paruh pertama tahun 2026 ini disebabkan oleh adanya sejumlah kendala operasional yang dialami oleh salah satu perusahaan produsen emas yang beroperasi di dalam negeri.
Menteri PU Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat DKI Jakarta yang Rampung Dibangun oleh Hutama Karya

Tantangan dalam pencapaian target produksi emas ini juga dialami oleh beberapa produsen besar lainnya di tanah air. Freeport, misalnya, yang pada awalnya diharapkan mampu memberikan kontribusi produksi emas sebesar 40 hingga 60 ton per tahun, diperkirakan tidak akan mampu mencapai target angka tersebut. Hal ini terjadi karena adanya kendala operasional yang dihadapi di smelter Manyar. Nasib serupa juga dialami oleh Amman, di mana perusahaan tersebut diharapkan dapat memproduksi sekitar 16 hingga 18 ton emas, namun kini diproyeksikan akan mengalami kesulitan besar untuk mencapai target tersebut.
Dalam rangka meminimalisasi praktik pertambangan ilegal yang merugikan, Kementerian ESDM terus memfasilitasi legalisasi bagi para penambang rakyat. Fasilitasi ini dilakukan melalui mekanisme pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk mendukung langkah ini, pada tahun 2026 ini pemerintah telah menetapkan sekitar 313 lokasi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khusus untuk komoditas emas. Proses legalisasi ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui penerbitan dokumen IPR, di mana wewenang serta tanggung jawab untuk menerbitkan izin tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur.
Biaya Pendidikan Naik, Permintaan Sepatu Sekolah Tetap Bertahan Ditopang Stok 2025

Selain melalui mekanisme perizinan IPR, pemerintah Indonesia juga aktif mendorong penerapan model kemitraan dengan skema inti-plasma. Kemitraan ini dijalin antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan komunitas atau masyarakat penambang setempat. Tujuan utama dari didorongnya kemitraan model inti-plasma ini adalah agar seluruh hasil tambang yang diperoleh masyarakat dapat lebih terkontrol dengan baik. Di samping itu, kemitraan ini juga sangat krusial dalam upaya menghilangkan penggunaan merkuri di area pertambangan rakyat, karena bahan kimia tersebut sangat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.






