Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan wacana untuk menggelar tes urine wajib bagi seluruh siswa SMA dan SMK di wilayahnya. Usulan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Mapolres Subang pada Senin, 10 Agustus 2026. Langkah tersebut mencuat setelah terbongkarnya kasus begal sadis di Subang yang melibatkan dua remaja, FS dan LHZ, yang diketahui kecanduan obat sediaan farmasi keras jenis tramadol dan heximer.
Rencana pengujian ini dirancang untuk mendeteksi penyalahgunaan atau ketergantungan obat sediaan farmasi di kalangan pelajar, dan bukan sebagai alat pemidanaan. Siswa yang kedapatan positif mengonsumsi obat-obatan tersebut nantinya akan dirujuk ke lembaga rehabilitasi. Sebagai langkah penunjang, Dedi Mulyadi juga mengancam akan menahan bantuan anggaran daerah bagi desa-desa yang terbukti masih membiarkan peredaran obat terlarang di wilayah mereka. Meski demikian, rencana tes urine massal ini sejauh ini baru sebatas wacana tanpa jadwal pelaksanaan yang pasti, dengan aspek teknis yang masih digodok bersama Dinas Kesehatan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT ke-81 RI Tahun 2026

Rencana ini mendapat respons dari berbagai pihak. Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyatakan dukungannya, dengan catatan pelaksanaannya harus diawasi secara ketat dan dibarengi dengan penindakan tegas dari kepolisian terhadap peredaran obat terlarang. Secara hukum, hak-hak anak yang menjadi korban penyalahgunaan zat adiktif sebenarnya telah dilindungi oleh Pasal 59 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak atas perlindungan khusus berupa pengobatan serta rehabilitasi medis dan sosial. Perlindungan ini juga selaras dengan Konvensi Hak-Hak Anak PBB yang diratifikasi Indonesia lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan pendekatan keadilan restoratif dan diversi.
Namun, rencana kebijakan massal ini memicu perdebatan terkait efektivitas dan dampaknya. Lisda Sundari dari Yayasan Lentera Anak mengingatkan bahwa kebijakan yang menyasar seluruh pelajar tidak boleh hanya didasarkan pada satu atau dua peristiwa semata, melainkan harus berpijak pada data menyeluruh mengenai pola dan skala penggunaan obat. Lisda juga menambahkan bahwa tes urine hanya mampu menunjukkan kemungkinan keberadaan zat tertentu dalam rentang waktu yang terbatas. Di sisi lain, data kesehatan siswa juga dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengategorikannya sebagai data pribadi spesifik dan rahasia.
Mengapa Pejabat Publik Kerap Melontarkan Pernyataan Merendahkan?

Tantangan lain datang dari sisi etika dan psikologi anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menilai langkah preventif ini positif namun wajib mengantongi persetujuan dari orang tua siswa. Sementara itu, peneliti psikologi sosial dari Universitas Indonesia, Wawan Kurniawan, memperingatkan bahwa penerapan tes urine wajib secara massal di lingkungan sekolah berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius serta memicu stigma negatif bagi siswa. Terlebih, pengawasan sediaan farmasi secara hukum merupakan tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai alternatif, standar pencegahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lebih menganjurkan program sekolah yang berbasis pada pengembangan keterampilan sosial, iklim sekolah yang kondusif, keterlibatan keluarga, serta penguatan layanan kesehatan dan sistem rujukan di sekolah.






