Panitia penyelenggara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memastikan telah melakukan evaluasi terhadap pemutaran lagu-lagu di sepanjang jalannya acara. Evaluasi ini dilakukan secara khusus untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya aksi joget-joget oleh para peserta sidang. Adapun agenda kenegaraan Sidang Tahunan MPR 2026 tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Agustus mendatang. Langkah antisipasi ini diambil demi menjaga kelancaran dan kekhidmatan jalannya sidang tahunan yang menjadi salah satu agenda penting dalam ketatanegaraan Indonesia.
Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Mahyu Darma, memberikan penjelasan terkait kebijakan baru ini. Mahyu Darma menyatakan bahwa pihak panitia melakukan evaluasi tersebut agar aksi joget-joget tidak kembali terulang di kalangan peserta sidang. Hal ini dinilai penting untuk mencegah timbulnya sentimen negatif dari masyarakat luas yang dapat mencoreng citra lembaga legislatif. Sebagai bentuk langkah konkret, lagu-lagu yang diputar selama acara berlangsung akan diprioritaskan pada lagu-lagu nasional dan lagu daerah saja. Namun, pemutaran lagu-lagu prioritas tersebut nantinya akan dilakukan di luar dari susunan acara atau rundown yang telah disiapkan secara resmi oleh panitia. Selain mengevaluasi urusan pemutaran musik, panitia juga merancang dekorasi gedung yang akan digunakan untuk sidang tahunan ini agar terlihat sederhana.
Imigrasi Kembangkan Pagar Digital untuk Awasi Perlintasan di Kawasan Perbatasan

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengklaim bahwa pelaksanaan Sidang Tahunan MPR 2026 mendatang akan berlangsung dengan lebih khidmat dibandingkan tahun sebelumnya. Puan Maharani memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi pada tahun lalu. Menurut Puan, aksi joget-joget yang terjadi pada Sidang Tahunan MPR 2025 lalu sebenarnya terjadi secara spontan karena adanya suasana gembira di antara para peserta. Ia menambahkan bahwa aksi berjoget tersebut dilakukan saat para peserta mendengarkan lagu setelah penyampaian pidato Presiden selesai dibacakan.
Peristiwa joget-joget yang terjadi pada tahun lalu tersebut memang sempat menjadi sorotan tajam publik. Pada sesi penutupan sidang yang diselenggarakan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025 silam, terdapat ratusan legislator yang kedapatan berjoget mengikuti iringan lagu daerah. Lagu daerah yang diputar saat itu adalah Sajojo dan Fa Mi Re. Kejadian tersebut, yang kemudian diperparah dengan adanya pernyataan mengenai 'rakyat tolol', memicu kemarahan publik hingga menimbulkan gelombang aksi demonstrasi besar-besaran di tengah masyarakat.
LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Mulai 26 Agustus 2026

Akibat dari kasus aksi joget dan pernyataan 'rakyat tolol' tersebut, sebanyak lima orang anggota DPR RI sempat dijatuhi sanksi berupa penonaktifan dari jabatannya. Kelima legislator yang dinonaktifkan tersebut meliputi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang berasal dari Fraksi Partai NasDem. Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar juga turut dinonaktifkan. Dua nama lainnya yang juga terkena sanksi penonaktifan adalah Surya Utama alias Uya Kuya serta Eko Patrio, yang keduanya merupakan anggota legislatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Kendati demikian, saat ini kelima anggota dewan yang sempat dinonaktifkan tersebut dilaporkan telah kembali ke status aktif mereka dan bertugas kembali di DPR RI.






