Kasus penipuan digital atau scam di Indonesia saat ini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan dengan nilai total kerugian finansial masyarakat yang sangat besar. Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), total kerugian yang dilaporkan oleh para korban akibat kejahatan penipuan digital di tanah air telah menembus angka Rp9,1 triliun. Hingga tanggal 14 Januari 2026, pihak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) tercatat telah menerima sebanyak 432.637 laporan pengaduan langsung dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan penipuan tersebut.








