Dugaan tindakan diskriminatif terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sebanyak tujuh orang siswi di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng diduga mendapatkan perlakuan rasisme setelah diminta oleh kepala sekolah untuk tidak mengenakan jilbab saat berada di lingkungan sekolah. Kasus ini memicu reaksi keras dari para orang tua murid yang tidak menerima perlakuan tersebut.
Para orang tua yang merasa keberatan kemudian mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan secara langsung. Menurut penuturan mereka, pembatasan atau larangan mengenakan jilbab ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Pihak keluarga menyayangkan sikap sekolah yang dinilai membatasi kebebasan beragama bagi para siswi muslim di sekolah yang memang didominasi oleh pelajar nonmuslim tersebut.
Ketegangan ini mencapai puncaknya pada Senin (27/7). Pada hari itu, kepala sekolah secara langsung menegur ketujuh siswi yang tetap konsisten mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Salah satu orang tua siswi berinisial MS mengungkapkan bahwa kepala sekolah sempat melontarkan pernyataan yang membandingkan jenis sekolah. Menurut MS, kepala sekolah menegaskan bahwa SMP Negeri 2 Bonggakaradeng adalah sekolah negeri, bukan madrasah.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Tidak hanya teguran verbal, para orang tua juga membeberkan adanya tekanan psikologis yang dialami anak-anak mereka. Siswi-siswi tersebut dikabarkan sempat diancam tidak akan diikutkan dalam proses seleksi kegiatan ekstrakurikuler. Bahkan, mereka juga diminta untuk pindah ke sekolah lain jika tetap bersikeras mengenakan jilbab selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, akhirnya angkat bicara. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya secara resmi melarang penggunaan jilbab bagi siswi muslim. Menurut pengakuannya, ucapan yang dilontarkannya tersebut hanyalah sebuah candaan dan tidak bermaksud mendiskriminasi murid-muridnya.
Meski demikian, Naomi menyadari bahwa ucapannya telah menimbulkan kegaduhan. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para orang tua siswa dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. Pertemuan langsung antara kepala sekolah dan para orang tua murid juga telah dilakukan di sekolah untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Selain itu, Naomi menyatakan telah melaporkan kejadian ini kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari jajaran pemerintah daerah. Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan, mengecam keras dugaan pelarangan jilbab tersebut. Erianto langsung memanggil Naomi untuk memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara yang sebenarnya terjadi di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Erianto membenarkan bahwa kepala sekolah telah melontarkan pernyataan yang tidak pantas. Naomi dinilai keliru karena menyebut bahwa penggunaan jilbab biasanya hanya diperuntukkan bagi siswi di sekolah-sekolah muslim. Sebagai langkah tindak lanjut dari pemanggilan tersebut, Wakil Bupati Tana Toraja menginstruksikan kepala sekolah agar segera melaporkan permasalahan ini secara langsung kepada Bupati Tana Toraja.






