Pemerintah Amerika Serikat di bawah administrasi Presiden Donald Trump resmi mengembalikan dana pendapatan tarif sebesar US$100 miliar atau sekitar Rp1.800 triliun kepada para importir. Langkah ini diambil setelah kebijakan tarif bertajuk "Liberation Day" dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat karena dinilai melampaui kewenangan hukum seorang presiden.
Informasi mengenai pengembalian dana fantastis tersebut terungkap melalui dokumen resmi yang diajukan oleh pemerintah Amerika Serikat kepada Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Selasa, 4 Agustus 2026. Jumlah dana yang dikembalikan ini setara dengan sekitar 60 persen dari total US$166 miliar yang sempat ditarik oleh pemerintah sepanjang tahun 2025. Seluruh pungutan tersebut sebelumnya didasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Rentetan peristiwa ini bermula ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan penting pada akhir Februari. Lembaga peradilan tertinggi di negara tersebut menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang hukum bagi presiden untuk memberlakukan tarif semacam itu secara sepihak. Akibat putusan tersebut, kebijakan tarif kontroversial itu pun resmi dicabut. Sekitar dua minggu pascaputusan Mahkamah Agung, Hakim Federal Richard Eaton kemudian mengeluarkan perintah pengadilan yang mewajibkan pemerintah mengembalikan seluruh uang tarif yang telah dipungut di bawah payung hukum IEEPA kepada para importir yang terdampak.
LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan, Tarif Flat Rp5.000 Hingga Oktober

Meskipun menghadapi pembatalan dari lembaga yudikatif, Donald Trump tetap membela kebijakan proteksionisnya. Dalam sebuah wawancara dengan Fox News, Trump menyatakan, "Kebijakan tarif telah memberikan hasil yang luar biasa. Kami telah mengumpulkan dana hingga ratusan miliar dolar. Mahkamah Agung memang memberikan sedikit hambatan, namun kami diperbolehkan untuk melaksanakannya dengan cara yang berbeda." Di balik layar, administrasi Trump memang dilaporkan tengah mengambil sejumlah langkah untuk membangun kembali rezim tarif serupa menggunakan dasar hukum alternatif lainnya.
Untuk mengelola proses pengembalian dana berskala raksasa ini, lembaga Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (U.S. Customs and Border Protection atau CBP) meluncurkan sistem khusus bernama Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) pada akhir April. Melalui sistem CAPE ini, pemerintah menyaring jutaan transaksi impor yang berhak mendapatkan pengembalian.
Hingga tanggal 31 Juli, sistem CAPE dilaporkan telah menerima sebanyak 252.496 deklarasi pengembalian tarif. Deklarasi tersebut mencakup lebih dari 25 juta entri impor yang diajukan oleh para pelaku usaha. Dari laporan yang masuk, sistem CAPE telah memproses hampir US$129 miliar dana pengembalian, baik yang masih berstatus potensial maupun yang telah mendapatkan sertifikasi. Dari jumlah yang telah selesai diproses tersebut, sekitar US$100 miliar telah dikirim ke Departemen Keuangan Amerika Serikat untuk segera dicairkan kepada para importir.
Kapal Tenggelam Buat Warga Ngamuk, Batu Melayang-Benda Dibakar

Kendati proses pengembalian dana terus berjalan, implementasi sistem CAPE tidak sepenuhnya mulus dan memicu keberatan dari pelaku usaha kecil. Freestyle World, sebuah perusahaan importir yang berbasis di California, mengajukan gugatan hukum dan berupaya menjadikannya sebagai aksi perwakilan kelompok (class action). Mereka mengeklaim bahwa banyak bisnis skala kecil menghadapi berbagai kendala administratif yang rumit saat mencoba mencairkan hak mereka melalui sistem CAPE. Secara keseluruhan, data pemerintah menunjukkan ada lebih dari 330.000 importir yang membayar tarif IEEPA dengan total cakupan mencapai lebih dari 53 juta entri impor.
Menanggapi gugatan tersebut, pemerintah Amerika Serikat berargumen di pengadilan bahwa permohonan sertifikasi class action yang diajukan oleh Freestyle World sudah terlambat. Pemerintah juga menilai bahwa tuntutan hukum kelompok tersebut secara yuridis tidak sah. Hingga kini, proses penyaluran sisa dana tarif masih terus berjalan di tengah upaya hukum dari para importir yang masih kesulitan mengakses dana mereka.






