Pemerintah Amerika Serikat di bawah administrasi Presiden Donald Trump resmi mengembalikan dana pendapatan tarif sebesar US$100 miliar atau sekitar Rp1.800 triliun kepada para importir. Langkah ini diambil setelah kebijakan tarif bertajuk "Liberation Day" dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat karena dinilai melampaui kewenangan hukum seorang presiden.
Informasi mengenai pengembalian dana fantastis tersebut terungkap melalui dokumen resmi yang diajukan oleh pemerintah Amerika Serikat kepada Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Selasa, 4 Agustus 2026. Jumlah dana yang dikembalikan ini setara dengan sekitar 60 persen dari total US$166 miliar yang sempat ditarik oleh pemerintah sepanjang tahun 2025. Seluruh pungutan tersebut sebelumnya didasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).








