Kementerian Pertanian terus mendorong penguatan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual di sektor pertanian melalui penerbitan sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Berdasarkan data terbaru yang dihimpun hingga Agustus 2026, kementerian mencatat akumulasi penerbitan sertifikat yang signifikan guna melindungi hak-hak para pemulia tanaman serta mendorong ketersediaan benih unggul di tanah air.
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian mencatat bahwa total sertifikat Hak PVT yang telah diterbitkan sejak tahun 2007 hingga bulan Agustus 2026 kini telah mencapai 889 sertifikat. Angka ini mencerminkan perjalanan panjang upaya perlindungan varietas tanaman di Indonesia dalam kurun waktu hampir dua dekade terakhir. Dari keseluruhan sertifikat yang diterbitkan tersebut, sebarannya mencakup 66 jenis tanaman yang berbeda, yang menunjukkan keragaman fokus pemuliaan tanaman di dalam negeri.








