Kerugian masyarakat Indonesia akibat praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras diperkirakan mencapai Rp 100 triliun. Angka fantastis ini diungkapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait penanganan kasus hukum yang sedang berjalan di sektor pangan nasional. Menurut Mentan, nilai kerugian yang sangat besar tersebut mencerminkan betapa meluasnya manipulasi harga pangan yang telah terjadi di berbagai daerah.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus penipuan beras tersebut terus berjalan dengan menetapkan sedikitnya 38 orang sebagai tersangka. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius dari pemerintah guna memutus mata rantai manipulasi harga pangan yang sangat merugikan konsumen di berbagai wilayah tanah air. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden mengenai adanya sebuah perusahaan penggilingan padi yang berhasil meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun. Menurut Mentan Amran Sulaiman, keuntungan dengan nilai jumbo tersebut bukanlah hasil dari sebuah praktik bisnis yang bersih dan sehat. Sebaliknya, perolehan itu merupakan hasil dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh sebuah grup perusahaan berskala besar.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Modus operandi yang dilancarkan oleh grup korporasi besar tersebut adalah dengan memanipulasi harga dan kelas kualitas beras di pasar. Mereka mengemas beras yang seharusnya dijual dengan harga Rp 8.000 per kilogram, lalu melabelinya sebagai beras kelas premium dan menjualnya dengan harga tinggi mencapai Rp 17.000 per kilogram. Selisih harga yang sangat mencolok ini menjadi salah satu sumber utama keuntungan ilegal yang mereka kumpulkan dari konsumen.
Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini bukanlah pemain kecil di industri pangan. Grup korporasi tersebut diketahui memiliki kapasitas penggilingan padi yang sangat besar, yakni berkisar antara 1.000 hingga 2.000 ton per hari. Dengan kapasitas produksi sebesar itu, dampak dari manipulasi harga yang mereka lakukan tentu dirasakan secara luas oleh pasar. Kendati demikian, Amran Sulaiman memilih untuk tidak membeberkan identitas atau nama grup perusahaan yang dimaksud kepada publik karena dinilai tidak etis mengingat entitas bisnis tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum formal.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selain manipulasi pada beras premium, Amran juga mencontohkan praktik culas lain yang menyasar jenis beras fortifikasi. Beras fortifikasi yang semestinya dipasarkan dengan kisaran harga Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per kilogram, justru ditawarkan ke konsumen dengan harga selangit mencapai Rp 42.000 per kilogram. Selisih harga yang menyentuh angka Rp 30.000 per kilogram ini memperlihatkan betapa besarnya eksploitasi yang dilakukan oleh oknum mafia beras terhadap kebutuhan pokok masyarakat.
Pemaparan mengenai kerugian akibat mafia beras ini disampaikan di Universitas Diponegoro, Semarang, pada Kamis (6/8/2026). Langkah hukum yang diambil terhadap puluhan tersangka diharapkan mampu memulihkan stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen di Indonesia dari praktik kartel pangan yang merugikan negara dan rakyat secara masif. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya ketahanan pangan yang berkeadilan.






