Kementerian Sosial (Kemensos) tengah merancang skema baru untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Melalui mekanisme teranyar ini, keluarga penerima manfaat tidak perlu lagi mengantre atau mendatangi kantor cabang bank penyalur untuk mencairkan dana bantuan mereka. Sebagai gantinya, mereka dapat melakukan penarikan dana secara lebih dekat dan mudah di gerai-gerai KDKMP terdekat yang bertindak sebagai agen dari bank penyalur bansos tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa penerapan mekanisme baru ini saat ini masih berada dalam fase uji coba. Gus Ipul menjelaskan bahwa simulasi ini dilakukan untuk melihat efektivitas sistem di lapangan dan belum mengubah regulasi penyaluran bansos yang sedang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan mendadak pada aturan administratif dasar dalam penerimaan bantuan tersebut.
Pada tahap awal pelaksanaan simulasi, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membuka agen perbankan di gerai-gerai KDKMP. Kehadiran agen bank ini memastikan bahwa seluruh proses transaksi keuangan dan pencairan dana bansos oleh masyarakat tetap berada di dalam pengawasan serta sistem perbankan resmi. Untuk mendukung pelaksanaan uji coba ini, pemerintah melaporkan bahwa sebanyak 900 titik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah siap dioperasikan sebagai lokasi simulasi pencairan bantuan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Adapun jenis bantuan sosial yang akan diuji coba menggunakan skema baru ini mencakup dua program utama pemerintah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Meskipun tempat penarikan dana dialihkan ke gerai koperasi desa, pihak kementerian menjamin bahwa data seluruh penerima manfaat tetap dikelola sepenuhnya oleh bank penyalur masing-masing. Dengan demikian, tidak ada perubahan dalam hal sistem pendataan maupun mekanisme dasar distribusi bantuan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap memperhatikan kebutuhan kelompok masyarakat dengan kondisi khusus dan mereka yang tinggal di daerah terpencil. PT Pos Indonesia akan tetap menjalankan fungsinya untuk mengantarkan bantuan sosial langsung ke rumah para penerima manfaat yang tergolong lanjut usia, penyandang disabilitas berat, serta masyarakat yang berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kehadiran pos ini memastikan keadilan akses bagi kelompok yang memiliki keterbatasan fisik maupun geografis.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Untuk jangka panjang, apabila regulasi yang ada telah resmi diubah, skema ini berpotensi ditingkatkan sehingga penyaluran bansos dapat dilakukan secara langsung oleh Koperasi Desa Merah Putih tanpa perantara agen bank eksternal. Selain mempermudah pencairan, Kementerian Sosial juga berencana mendorong para penerima manfaat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi. Langkah ini diharapkan dapat menghidupkan perekonomian desa, di mana produk-produk usaha mikro milik penerima manfaat dapat dipasarkan lewat KDMP, dan dana bantuan yang diterima dapat dibelanjakan kembali untuk membeli kebutuhan pokok di koperasi tersebut. Upaya integrasi program bansos dengan Koperasi Desa Merah Putih ini dijalankan sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.






