Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara konsisten melakukan pengawasan terhadap layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan ini difokuskan secara langsung pada 115 terminal penumpang tipe A (TTA) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dalam menjalankan pemantauan operasional armada transportasi darat ini, pihak Kementerian Perhubungan memanfaatkan teknologi digital berupa Terminal Online System (TOS). Adapun periode pengawasan dan pemantauan ketat terhadap pergerakan armada bus AKAP ini telah dilangsungkan sejak tanggal 1 Januari hingga 7 Agustus 2026.
Berdasarkan data hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan selama periode tersebut, ditemukan sejumlah besar perjalanan bus AKAP yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari total 2.302.888 kali perjalanan bus yang berangkat melalui berbagai terminal penumpang tipe A (TTA) di seluruh Indonesia, tercatat sebanyak 1.307.777 perjalanan atau sekitar 56,77 persen yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan. Di sisi lain, tercatat sebanyak 995.611 perjalanan bus yang berangkat atau sekitar 43,23 persen yang dinyatakan bebas atau tidak melakukan pelanggaran selama masa pemantauan tersebut.








