Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara konsisten melakukan pengawasan terhadap layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan ini difokuskan secara langsung pada 115 terminal penumpang tipe A (TTA) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dalam menjalankan pemantauan operasional armada transportasi darat ini, pihak Kementerian Perhubungan memanfaatkan teknologi digital berupa Terminal Online System (TOS). Adapun periode pengawasan dan pemantauan ketat terhadap pergerakan armada bus AKAP ini telah dilangsungkan sejak tanggal 1 Januari hingga 7 Agustus 2026.
Berdasarkan data hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan selama periode tersebut, ditemukan sejumlah besar perjalanan bus AKAP yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari total 2.302.888 kali perjalanan bus yang berangkat melalui berbagai terminal penumpang tipe A (TTA) di seluruh Indonesia, tercatat sebanyak 1.307.777 perjalanan atau sekitar 56,77 persen yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan. Di sisi lain, tercatat sebanyak 995.611 perjalanan bus yang berangkat atau sekitar 43,23 persen yang dinyatakan bebas atau tidak melakukan pelanggaran selama masa pemantauan tersebut.
Selain memantau keberangkatan, Kementerian Perhubungan juga mengawasi data kedatangan bus AKAP di 115 terminal penumpang tipe A tersebut. Dari total 2.380.867 kali perjalanan bus yang datang di terminal penumpang tipe A, terdapat sebanyak 1.340.270 perjalanan atau sekitar 56,29 persen yang terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara itu, untuk kategori kedatangan bus ini, terdapat 1.040.567 perjalanan bus AKAP atau sekitar 43,71 persen yang dilaporkan tidak melakukan pelanggaran dan telah mematuhi aturan operasional yang berlaku.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan rincian mengenai jenis-jenis pelanggaran yang ditemukan oleh para petugas di lapangan berdasarkan hasil pemantauan Terminal Online System (TOS). Pelanggaran-pelanggaran yang teridentifikasi tersebut mencakup beberapa aspek administratif dan operasional armada. Jenis pelanggaran yang ditemukan petugas di antaranya adalah penyimpangan trayek, masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e) yang telah kedaluwarsa, hingga pelanggaran terkait masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan atau kartu pengawasan (KPS) yang juga telah habis masa berlakunya.
Secara lebih rinci, pelanggaran pada perjalanan bus yang berangkat meliputi beberapa kategori utama. Tercatat ada sebanyak 782.969 pelanggaran berupa penyimpangan trayek yang dilakukan oleh bus yang berangkat. Selain itu, ditemukan pula sebanyak 344.177 pelanggaran terkait masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e) yang telah kedaluwarsa, serta 575.112 pelanggaran berupa dokumen izin penyelenggaraan atau kartu pengawasan (KPS) yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa saat bus diberangkatkan dari terminal penumpang tipe A.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sementara itu, untuk perjalanan bus yang datang di terminal penumpang tipe A, rincian pelanggaran yang ditemukan oleh petugas juga menunjukkan angka yang signifikan. Pelanggaran penyimpangan trayek pada kategori kedatangan ini mencapai 783.969 kali pelanggaran. Selanjutnya, petugas juga mencatat adanya 374.031 kali pelanggaran terkait masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e) yang kedaluwarsa. Terakhir, terdapat 611.953 kali pelanggaran dokumen izin penyelenggaraan atau kartu pengawasan (KPS) yang sudah kedaluwarsa pada bus yang tiba di terminal penumpang tipe A.






