Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Kebijakan ini sempat memicu berbagai tanggapan, hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta penegasan langsung terkait dasar hukum yang melandasi keputusan tersebut. Untuk mendapatkan kejelasan yang pasti dan akurat, pimpinan beserta sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja resmi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku di tingkat nasional.








