Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Kebijakan ini sempat memicu berbagai tanggapan, hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta penegasan langsung terkait dasar hukum yang melandasi keputusan tersebut. Untuk mendapatkan kejelasan yang pasti dan akurat, pimpinan beserta sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja resmi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Kunjungan kerja yang krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini. Dalam rombongan tersebut, hadir pula sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan. Beberapa anggota Komisi I yang turut serta dalam kunjungan ke Kemendagri tersebut adalah Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman. Kehadiran para wakil rakyat ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Pekanbaru dalam mengawal kepastian hukum atas pengelolaan aset daerah, sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak oleh kebijakan penataan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri memberikan penegasan yang sangat jelas mengenai status hukum aset tersebut. Kemendagri menyatakan bahwa keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko di kawasan STC sudah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Secara spesifik, kebijakan penolakan perpanjangan HGB tersebut mengacu erat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan adanya acuan regulasi yang jelas dari Kemendagri ini, dasar hukum Pemko Pekanbaru dalam mengambil keputusan dinilai sangat kuat dan sah secara administratif.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Kemendagri menerangkan bahwa status aset Sukaramai Trade Center sebelumnya berada dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Namun, masa kerja sama BGS atas aset STC tersebut kini telah resmi berakhir. Berdasarkan aturan yang berlaku, setelah masa kontrak BGS selesai, seluruh objek kerja sama secara otomatis harus dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pemilik lahan. Dengan kembalinya aset tersebut menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru, status hukumnya kini sepenuhnya tunduk pada aturan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga tidak bisa lagi diperlakukan seperti saat masa kerja sama masih berlangsung.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman, memberikan penjelasan tambahan mengenai cakupan dari aturan ini setelah berkonsultasi dengan Kemendagri. Firman menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghentian perpanjangan HGB ini berlaku secara menyeluruh untuk semua ruko yang berdiri di kawasan STC. Aturan pembatasan ini tidak hanya menyasar atau terbatas pada 133 ruko tertentu saja, melainkan berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh ruko yang ada di area tersebut. Firman juga menggarisbawahi bahwa setelah kerja sama BGS berakhir dan aset kembali ke pemerintah daerah, pengelolaannya wajib patuh pada regulasi Barang Milik Daerah, yang berarti hak pemanfaatannya tidak dapat langsung diperpanjang secara otomatis melalui mekanisme HGB oleh pihak ketiga.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dengan adanya penjelasan dan penegasan tertulis maupun lisan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, DPRD Kota Pekanbaru berharap agar perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat dapat segera berakhir. Lembaga legislatif kota ini berharap penjelasan resmi tersebut dapat menjadi titik terang untuk menyelesaikan polemik yang berkembang mengenai status hukum 133 ruko di Sukaramai Trade Center. Langkah Pemko Pekanbaru kini didukung oleh DPRD karena dinilai telah berjalan di atas koridor hukum yang tepat demi menyelamatkan dan menata kembali aset-aset milik daerah agar dapat dikelola sesuai dengan undang-undang yang berlaku.






