apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kemendagri Tegaskan HGB Ruko Sukaramai Trade Center Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Harap Polemik Selesai

Nyaring AranDiterbitkan 8 Agu 2026 - 23.16 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Tegaskan HGB Ruko Sukaramai Trade Center Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Harap Polemik Selesai
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Kebijakan ini sempat memicu berbagai tanggapan, hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta penegasan langsung terkait dasar hukum yang melandasi keputusan tersebut. Untuk mendapatkan kejelasan yang pasti dan akurat, pimpinan beserta sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja resmi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku di tingkat nasional.

Kunjungan kerja yang krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini. Dalam rombongan tersebut, hadir pula sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan. Beberapa anggota Komisi I yang turut serta dalam kunjungan ke Kemendagri tersebut adalah Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman. Kehadiran para wakil rakyat ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Pekanbaru dalam mengawal kepastian hukum atas pengelolaan aset daerah, sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak oleh kebijakan penataan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri memberikan penegasan yang sangat jelas mengenai status hukum aset tersebut. Kemendagri menyatakan bahwa keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko di kawasan STC sudah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Secara spesifik, kebijakan penolakan perpanjangan HGB tersebut mengacu erat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan adanya acuan regulasi yang jelas dari Kemendagri ini, dasar hukum Pemko Pekanbaru dalam mengambil keputusan dinilai sangat kuat dan sah secara administratif.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Kemendagri menerangkan bahwa status aset Sukaramai Trade Center sebelumnya berada dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Namun, masa kerja sama BGS atas aset STC tersebut kini telah resmi berakhir. Berdasarkan aturan yang berlaku, setelah masa kontrak BGS selesai, seluruh objek kerja sama secara otomatis harus dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pemilik lahan. Dengan kembalinya aset tersebut menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru, status hukumnya kini sepenuhnya tunduk pada aturan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga tidak bisa lagi diperlakukan seperti saat masa kerja sama masih berlangsung.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman, memberikan penjelasan tambahan mengenai cakupan dari aturan ini setelah berkonsultasi dengan Kemendagri. Firman menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghentian perpanjangan HGB ini berlaku secara menyeluruh untuk semua ruko yang berdiri di kawasan STC. Aturan pembatasan ini tidak hanya menyasar atau terbatas pada 133 ruko tertentu saja, melainkan berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh ruko yang ada di area tersebut. Firman juga menggarisbawahi bahwa setelah kerja sama BGS berakhir dan aset kembali ke pemerintah daerah, pengelolaannya wajib patuh pada regulasi Barang Milik Daerah, yang berarti hak pemanfaatannya tidak dapat langsung diperpanjang secara otomatis melalui mekanisme HGB oleh pihak ketiga.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dengan adanya penjelasan dan penegasan tertulis maupun lisan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, DPRD Kota Pekanbaru berharap agar perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat dapat segera berakhir. Lembaga legislatif kota ini berharap penjelasan resmi tersebut dapat menjadi titik terang untuk menyelesaikan polemik yang berkembang mengenai status hukum 133 ruko di Sukaramai Trade Center. Langkah Pemko Pekanbaru kini didukung oleh DPRD karena dinilai telah berjalan di atas koridor hukum yang tepat demi menyelamatkan dan menata kembali aset-aset milik daerah agar dapat dikelola sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriDPRD PekanbaruSukaramai Trade CenterPemko PekanbaruHGB Ruko

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap