Sebanyak 79 kabupaten dan kota di Indonesia dilaporkan tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini tetap terjadi meskipun daerah-daerah tersebut telah melakukan berbagai langkah efisiensi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menggodok formulasi penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal dalam membayar hak para aparatur tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa usulan untuk menyelesaikan pembayaran gaji PPPK melalui mekanisme DAU ini masih dalam tahap pembahasan. Mantan Wali Kota Bogor tersebut menegaskan bahwa skema bantuan ini belum bersifat final karena formulasinya masih terus dimatangkan dan masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan. Di tengah tekanan fiskal akibat adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), Bima Arya juga meminta agar pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil langkah untuk memecat pegawai mereka.








