Sebanyak 79 kabupaten dan kota di Indonesia dilaporkan tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini tetap terjadi meskipun daerah-daerah tersebut telah melakukan berbagai langkah efisiensi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menggodok formulasi penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal dalam membayar hak para aparatur tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa usulan untuk menyelesaikan pembayaran gaji PPPK melalui mekanisme DAU ini masih dalam tahap pembahasan. Mantan Wali Kota Bogor tersebut menegaskan bahwa skema bantuan ini belum bersifat final karena formulasinya masih terus dimatangkan dan masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan. Di tengah tekanan fiskal akibat adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), Bima Arya juga meminta agar pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil langkah untuk memecat pegawai mereka.
Untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan, Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya menyisir serta memverifikasi kabupaten, kota, maupun provinsi yang tidak lagi memiliki ruang fiskal memadai untuk menanggung beban gaji PPPK. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan guna memvalidasi data serta kondisi riil keuangan di daerah yang memicu keterlambatan pembayaran gaji. Meski demikian, Tito tetap meminta pemerintah daerah memprioritaskan efisiensi belanja operasional terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Kebijakan efisiensi anggaran daerah ini ditargetkan harus terus dijalankan secara konsisten hingga tahun 2027.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Desakan agar hak-hak PPPK tetap terpenuhi juga disuarakan oleh kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa PPPK tidak bisa dirumahkan karena gaji mereka merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa bagi puluhan daerah yang telah dinilai tidak memiliki celah fiskal, bantuan dari APBN menjadi satu-satunya jalan keluar yang realistis. Usulan senada sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, yang meminta agar alokasi anggaran gaji PPPK ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Di tingkat daerah, beberapa pemerintah daerah berupaya mencari jalan keluar mandiri sesuai dengan proyeksi anggaran mereka. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, misalnya, berencana menambah alokasi anggaran untuk TPP PNS dan gaji PPPK melalui APBD Perubahan 2026. Di sisi lain, pemerintah pusat juga berupaya menjaga kesehatan APBN 2026 melalui pembiayaan anggaran yang efisien serta pengendalian defisit agar tidak melampaui batas yang ditentukan, sebagaimana disampaikan oleh Purbaya. Kedisiplinan anggaran ini juga dipertegas oleh Fatoni yang mengingatkan bahwa pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) harus tetap disertai dengan disiplin fiskal dan perencanaan yang matang.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Guna memantau langsung implementasi kebijakan anggaran dan mencegah penyimpangan di daerah, pengawasan ketat kini tengah berjalan. Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tim gabungan yang dibentuk oleh Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diterjunkan ke lapangan. Tim gabungan tersebut dibagi ke dalam 10 klaster wilayah yang mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia guna mengawal kondisi keuangan daerah.






