Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan penegasan penting mengenai program minyak goreng rakyat yang dikenal dengan nama Minyakita. Pihak Kemendag menyatakan bahwa program minyak goreng bersubsidi untuk masyarakat ini sama sekali tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penegasan ini membuktikan bahwa penyediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat dapat berjalan secara mandiri. Pasokan untuk program Minyakita ini sepenuhnya bersumber dan mengandalkan skema Domestic Market Obligation (DMO). Melalui skema DMO tersebut, ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat domestik dapat tetap terjaga tanpa harus membebani keuangan negara.
Pernyataan resmi mengenai pendanaan program ini disampaikan langsung oleh Nawandaru Dwi Putra, yang menjabat sebagai Direktur Bina Pasar Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan. Penjelasan tersebut ia sampaikan di hadapan para peserta Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan pada hari Selasa, 4 Agustus. Dalam rapat koordinasi tersebut, Nawandaru Dwi Putra menerangkan secara rinci bahwa DMO Minyakita ini merupakan bentuk kontribusi nyata dari para produsen kelapa sawit yang melakukan kegiatan ekspor ke luar negeri. Oleh karena itu, ia menegaskan kembali bahwa program ini berjalan murni tanpa memanfaatkan dana APBN sepeser pun.








