Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang mematangkan penyusunan materi edukasi yang dirancang khusus untuk mencegah penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini nantinya akan diintegrasikan secara langsung ke dalam mata pelajaran keagamaan di seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang berada di bawah naungan kementerian tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif yang terstruktur dalam kurikulum pendidikan agama.
Penyusunan materi edukasi ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh direktorat pendidikan lintas agama yang ada di Kemenag. Dalam proses penyusunannya, setiap direktorat merujuk secara ketat pada ajaran agama masing-masing. Hal ini bertujuan agar materi yang dihasilkan dapat sesuai dengan nilai-nilai spiritual dan moral yang diajarkan oleh tiap-tiap agama yang diakui di Indonesia.








