Kejaksaan Agung mengungkap keberadaan empat perusahaan swasta yang diduga kuat menjadi sarana penampung dana dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Don Ritto tersebut ditengarai sengaja digunakan sebagai wadah untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan. Langkah penegakan hukum ini bergulir setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa sejak 31 Juli lalu, di mana saat ini Febrie juga telah resmi ditahan.
Dalam upaya mengusut tuntas aliran dana haram tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menggelar serangkaian tindakan penggeledahan secara maraton pada awal Agustus 2026. Salah satu titik fokus penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik adalah rumah kediaman Febrie yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan di kediaman mantan Jampidsus tersebut berlangsung selama tiga jam penuh, dimulai dari pukul 18.30 hingga berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di rumah pribadi Febrie tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen yang disita dari lokasi tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana hasil pencucian uang yang sedang diselidiki. Untuk memastikan legalitas hukum dari barang bukti dokumen yang diperoleh, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menyerahkan dan mengajukan seluruh dokumen sitaan tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi guna mendapatkan penetapan penyitaan yang sah.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Selain menyasar kediaman Febrie, Tim 9 Kejaksaan Agung juga melebarkan jangkauan penggeledahan ke beberapa lokasi strategis lainnya demi melacak aset tersembunyi. Penyidik mendatangi kantor milik tersangka Don Ritto yang berada di wilayah Jakarta Selatan, serta kediaman milik tersangka lainnya, Nurman Herin, yang berlokasi di Kota Depok. Di wilayah Jakarta Selatan sendiri, penyidik secara spesifik menggeledah empat kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Don Ritto, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan konfirmasi resmi mengenai peran dari entitas bisnis tersebut. Ia membenarkan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah kendali Don Ritto itu diduga kuat menjadi tempat penampungan atau instrumen pelaksanaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini. Selain menyita dokumen dan aset dari kantor-kantor tersebut, penyidik terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini. Hingga saat ini, Tim 9 telah memeriksa empat orang saksi yang berstatus sebagai karyawan swasta, masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Penyidik Kejaksaan Agung kini tengah fokus mendalami keterangan dari para saksi serta meneliti berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut termasuk uang tunai serta emas seberat 74 kilogram yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dari Kortas Polri. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status kepemilikan detail atas emas seberat 74 kilogram tersebut belum dapat diumumkan sepenuhnya kepada publik pada saat ini, namun pihak kejaksaan berjanji akan mengungkapkannya secara transparan dalam proses persidangan di pengadilan nanti.






