apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Agus CahyonoDiterbitkan 21 Agu 2026 - 18.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjadi momen krusial bagi Kejaksaan Agung untuk memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, tim hukum Kejaksaan Agung secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, pihak termohon juga meminta hakim menerima eksepsi dari turut termohon secara keseluruhan, karena menilai seluruh dalil gugatan Febrie tidak benar dan tidak berlandaskan hukum.

Persoalan utama yang menjadi pemicu perseteruan hukum ini adalah keberatan Febrie terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak pemohon berargumen bahwa status tersangka tersebut tidak sah lantaran tindak pidana asal atau predicate crime dari perkara tersebut belum jelas dan belum dibuktikan di pengadilan. Kejaksaan Agung segera mematahkan dalil tersebut dengan menegaskan bahwa tindak pidana asal dalam kasus ini sudah sangat jelas, yaitu tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang TPPU yang menyatakan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum proses hukum TPPU dapat dimulai. Menurut institusi kejaksaan, pemohon telah mencampuradukkan antara persyaratan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok di persidangan.

Baca Juga

Lodewyk Pusung Sebut Nanik Punya Dapur MBG, Setiap Telepon Gunakan Nama Presiden

Lodewyk Pusung Sebut Nanik Punya Dapur MBG, Setiap Telepon Gunakan Nama Presiden

Dampak dari perbedaan penafsiran hukum ini juga melebar ke argumen pemohon mengenai adanya duplikasi penetapan tersangka. Febrie mendalilkan bahwa dirinya menghadapi lebih dari satu kali penetapan tersangka untuk perkara dengan objek dugaan TPPU yang terkait atau identik. Namun, tim hukum Kejaksaan Agung membantah keras klaim tersebut. Mereka menyatakan bahwa istilah duplikasi bukanlah suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis dapat membatalkan keabsahan status tersangka seseorang. Kejaksaan Agung menggarisbawahi bahwa hukum pidana di Indonesia mengenal asas ne bis in idem, bukan larangan terhadap apa yang diistilahkan secara sepihak oleh pemohon sebagai duplikasi penetapan tersangka.

Baca Juga

Bupati Jember Dukung Rencana Peralihan Status PPPK Menjadi PNS

Bupati Jember Dukung Rencana Peralihan Status PPPK Menjadi PNS

Langkah hukum selanjutnya kini sepenuhnya bergantung pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung berharap hakim bertindak objektif dengan menolak gugatan praperadilan ini, sehingga proses penyidikan perkara yang menjerat Febrie dapat terus berjalan tanpa hambatan prosedural. Putusan praperadilan ini nantinya akan menjadi penentu apakah langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan pejabatnya sendiri telah memenuhi koridor hukum yang sah.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan Agungkorupsipraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Penerapan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tidak Berdampak di FTZ BatamSpaceX Targetkan Uji Coba Penerbangan Ke-14 Starship sebelum Akhir AgustusPemerintah Siapkan Anggaran Rp3 Triliun untuk Program Insentif Motor ListrikBank Indonesia Buka Karya Kreatif Indonesia 2026 di JCC JakartaMolinas Diproyeksikan Kurangi Beban Subsidi BBM hingga Rp82 TriliunSeskab Teddy Respons Narasi Demo di Bundaran HI dan Ungkap Antusiasme WargaLodewyk Pusung Sebut Nanik Punya Dapur MBG, Setiap Telepon Gunakan Nama PresidenPDIP Kirim Kapal Rumah Sakit Laksamana Malahayati ke NTT untuk Bantu Korban Gempa

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap