Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjadi momen krusial bagi Kejaksaan Agung untuk memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, tim hukum Kejaksaan Agung secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, pihak termohon juga meminta hakim menerima eksepsi dari turut termohon secara keseluruhan, karena menilai seluruh dalil gugatan Febrie tidak benar dan tidak berlandaskan hukum.
Persoalan utama yang menjadi pemicu perseteruan hukum ini adalah keberatan Febrie terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak pemohon berargumen bahwa status tersangka tersebut tidak sah lantaran tindak pidana asal atau predicate crime dari perkara tersebut belum jelas dan belum dibuktikan di pengadilan. Kejaksaan Agung segera mematahkan dalil tersebut dengan menegaskan bahwa tindak pidana asal dalam kasus ini sudah sangat jelas, yaitu tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang TPPU yang menyatakan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum proses hukum TPPU dapat dimulai. Menurut institusi kejaksaan, pemohon telah mencampuradukkan antara persyaratan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok di persidangan.
Lodewyk Pusung Sebut Nanik Punya Dapur MBG, Setiap Telepon Gunakan Nama Presiden

Dampak dari perbedaan penafsiran hukum ini juga melebar ke argumen pemohon mengenai adanya duplikasi penetapan tersangka. Febrie mendalilkan bahwa dirinya menghadapi lebih dari satu kali penetapan tersangka untuk perkara dengan objek dugaan TPPU yang terkait atau identik. Namun, tim hukum Kejaksaan Agung membantah keras klaim tersebut. Mereka menyatakan bahwa istilah duplikasi bukanlah suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis dapat membatalkan keabsahan status tersangka seseorang. Kejaksaan Agung menggarisbawahi bahwa hukum pidana di Indonesia mengenal asas ne bis in idem, bukan larangan terhadap apa yang diistilahkan secara sepihak oleh pemohon sebagai duplikasi penetapan tersangka.
Bupati Jember Dukung Rencana Peralihan Status PPPK Menjadi PNS

Langkah hukum selanjutnya kini sepenuhnya bergantung pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung berharap hakim bertindak objektif dengan menolak gugatan praperadilan ini, sehingga proses penyidikan perkara yang menjerat Febrie dapat terus berjalan tanpa hambatan prosedural. Putusan praperadilan ini nantinya akan menjadi penentu apakah langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan pejabatnya sendiri telah memenuhi koridor hukum yang sah.






