Kejaksaan Agung Republik Indonesia memilih untuk menyimpan rapat-rapat informasi mengenai siapa pemilik sah dari emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai miliaran rupiah yang disita dalam pusaran kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kendati publik mendesak adanya transparansi sejak dini, korps adhyaksa tersebut berjanji baru akan membuka tabir misteri kepemilikan aset bernilai fantastis itu secara terang-benderang pada saat proses persidangan berlangsung nanti.
Kepastian mengenai rencana pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Saat dihubungi pada Selasa (4/8/2026), Anang menegaskan bahwa seluruh alat bukti serta detail kepemilikan barang-barang berharga yang disita tersebut akan dibeberkan secara hukum di hadapan majelis hakim. Menurutnya, semua hal yang menjadi tanda tanya publik saat ini akan dibuktikan secara sah di persidangan.








