Berdasarkan perkiraan yang dirilis oleh organisasi internasional UNESCO, dunia saat ini menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. UNESCO memperkirakan bahwa dunia membutuhkan sekitar 44 juta guru tambahan hingga tahun 2030 mendatang demi mencapai target-target pendidikan global yang telah disepakati. Di Indonesia sendiri, tantangan pemenuhan kebutuhan pendidik ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan jumlah fisik guru secara nasional, melainkan juga menyentuh aspek peran dan makna dari julukan historis guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa di tengah perkembangan zaman.
Julukan pahlawan tanpa tanda jasa ini bersumber dari bait lagu Hymne Guru yang sangat populer di Indonesia. Lagu tersebut memuat lirik yang berbunyi, "Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa." Jika ditarik ke belakang, sebutan ini lahir dari situasi pada masa awal perkembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia. Pada masa-masa awal tersebut, banyak guru yang harus mengajar di tengah berbagai keterbatasan yang nyata. Mereka menjalankan tugas mulia mendidik generasi bangsa dengan sarana dan infrastruktur yang sangat minim, serta kondisi kesejahteraan yang masih sangat terbatas.
Kini, di era modern, tuntutan terhadap profesi guru telah berkembang menjadi jauh lebih kompleks. Guru tidak hanya dituntut untuk berdiri di depan kelas dan menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi pembelajaran yang terus berubah. Selain itu, para guru diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kurikulum secara dinamis, membangun karakter peserta didik agar siap menghadapi masa depan, serta menyelesaikan berbagai macam tugas administratif yang cukup menyita waktu dan konsentrasi mereka.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Tantangan serupa dengan tingkat kompleksitas yang tinggi juga dihadapi oleh para pendidik di jenjang pendidikan tinggi. Di perguruan tinggi, dosen memikul tanggung jawab yang tidak kalah berat dalam menjalankan tugas akademik. Para dosen dituntut untuk menjalankan pendidikan, melakukan penelitian, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Di samping itu, mereka juga harus menghasilkan publikasi ilmiah, mengembangkan berbagai inovasi baru, hingga membangun jejaring akademik yang luas untuk menunjang mutu pendidikan tinggi nasional.
Jika kita melihat realitas sosial di tengah masyarakat, pelabelan istilah "tanpa tanda jasa" ini sebenarnya merupakan hal yang jarang ditemui pada profesi keahlian lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, kita hampir tidak pernah mendengar atau menggunakan istilah dokter tanpa tanda jasa, hakim tanpa tanda jasa, atau insinyur tanpa tanda jasa untuk menggambarkan dedikasi pekerjaan mereka. Padahal, laporan "Education at a Glance" yang dirilis secara berkala oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan bahwa negara-negara dengan kualitas pendidikan yang baik selalu memandang investasi terhadap guru sebagai bagian penting dari investasi pembangunan manusia.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sebagai perbandingan, negara-negara dengan sistem pendidikan terbaik seperti Finlandia, Singapura, dan Korea Selatan telah memosisikan profesi guru sebagai profesi yang sangat strategis. Di negara-negara tersebut, pengembangan kompetensi guru dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kualitas pengajaran yang prima. Selain itu, jalur karier bagi para pendidik juga dibangun dengan sangat jelas dan terstruktur. Kebijakan ini membuktikan bahwa untuk mencapai kualitas pendidikan yang unggul, investasi nyata pada pengembangan kompetensi dan kejelasan karier guru merupakan langkah utama yang harus ditempuh.






