Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan melanda area Blok Bantengan yang terletak di kawasan Gunung Bromo pada hari Senin sore, tanggal 3 Agustus. Kebakaran di kawasan ini pertama kali terdeteksi oleh petugas sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa kebakaran ini langsung memicu perhatian serius dan tindakan cepat dari pihak pengelola kawasan taman nasional beserta instansi terkait guna meminimalisasi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Akibat dari kejadian kebakaran hutan dan lahan tersebut, sebanyak tiga akses masuk wisata menuju kawasan Gunung Bromo terpaksa ditutup untuk sementara waktu. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengambil keputusan untuk menutup sebagian akses masuk wisata ke Bromo. Pintu masuk yang ditutup tersebut meliputi jalur Jemplang dan jalur Coban Trisula yang berada di Kabupaten Malang, serta jalur Senduro yang terletak di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan penutupan tiga akses masuk tersebut mulai diberlakukan secara resmi pada pukul 22.00 WIB pada hari Senin tersebut. Penutupan akses wisata ini akan terus diterapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan penutupan tersebut diambil secara matang guna memaksimalkan proses pemadaman api oleh petugas di lapangan sekaligus untuk menjamin keselamatan seluruh wisatawan yang berkunjung ke kawasan Gunung Bromo.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Meskipun terdapat penutupan di tiga pintu masuk utama tersebut, para pengunjung dan masyarakat yang ingin berwisata masih dapat mengakses kawasan Gunung Bromo melalui jalur alternatif lainnya yang tetap dibuka. Pintu masuk yang masih dapat dilewati adalah jalur Cemoro Lawang yang berada di Kabupaten Probolinggo serta jalur Wonokitri yang terletak di Kabupaten Pasuruan. Namun, bagi pengunjung yang masuk melalui kedua pintu tersebut, pihak pengelola memberlakukan pembatasan wilayah kunjungan. Wisatawan hanya diperbolehkan untuk menjangkau area Lautan Pasir dan dilarang keras untuk bergerak lebih jauh atau memasuki wilayah Savana.
Dalam upaya penanganan kebakaran lahan ini, koordinasi terpadu terus dilakukan oleh berbagai pihak berwenang di lapangan. Personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur bersama dengan personel dari BPBD Kabupaten Probolinggo telah berkoordinasi secara erat dengan pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Untuk memadamkan kobaran api yang melanda Blok Bantengan, personel TNBTS yang bertugas di lapangan melakukan upaya pemadaman secara manual atau dengan menggunakan metode gepyok.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Jawa Timur, Satriyo Nurseno, mengonfirmasi bahwa peristiwa kebakaran hutan di kawasan Gunung Bromo ini tidak menimbulkan korban jiwa atau tercatat nihil korban. Adapun untuk luasan area yang terdampak kebakaran di Blok Bantengan, hingga saat ini masih belum dapat dipastikan karena proses pendataan masih terus berjalan. Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, turut menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan luas area yang terdampak kebakaran karena tim gabungan di lapangan saat ini masih memprioritaskan dan memfokuskan seluruh tenaga pada proses pemadaman api.






