Bagaimana sebenarnya penyelesaian hukum bagi pelaku penimbunan rokok ilegal yang tertangkap di Indonesia? Banyak orang bertanya-tanya apakah pelaku penyebaran barang tanpa pita cukai ini harus selalu berakhir di balik jeruji besi, atau adakah jalur hukum lain yang sah untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kasus terbaru yang ditangani oleh Bea Cukai Jambi di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memberikan jawaban nyata mengenai penerapan mekanisme denda administratif yang disebut ultimum remedium untuk menghentikan penyidikan pidana.
Penindakan ini bermula ketika petugas Bea Cukai Jambi mengendus adanya aktivitas penimbunan rokok ilegal di wilayah tersebut. Dalam operasi penertiban itu, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku yang hanya diidentifikasi dengan inisial H. Terduga pelaku H beserta seluruh barang bukti tersebut segera digelandang ke Kantor Bea Cukai Jambi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.








