apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kasus Rokok Ilegal di Jambi Selesai Lewat Denda, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Parlin SinagaDiterbitkan 4 Agu 2026 - 17.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Rokok Ilegal di Jambi Selesai Lewat Denda, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Bagaimana sebenarnya penyelesaian hukum bagi pelaku penimbunan rokok ilegal yang tertangkap di Indonesia? Banyak orang bertanya-tanya apakah pelaku penyebaran barang tanpa pita cukai ini harus selalu berakhir di balik jeruji besi, atau adakah jalur hukum lain yang sah untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kasus terbaru yang ditangani oleh Bea Cukai Jambi di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memberikan jawaban nyata mengenai penerapan mekanisme denda administratif yang disebut ultimum remedium untuk menghentikan penyidikan pidana.

Penindakan ini bermula ketika petugas Bea Cukai Jambi mengendus adanya aktivitas penimbunan rokok ilegal di wilayah tersebut. Dalam operasi penertiban itu, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku yang hanya diidentifikasi dengan inisial H. Terduga pelaku H beserta seluruh barang bukti tersebut segera digelandang ke Kantor Bea Cukai Jambi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Secara hukum, perbuatan menimbun rokok tanpa pita cukai ini dinilai melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan pemutakhiran terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40B undang-undang tersebut, terdapat ruang bagi pelanggar untuk mengajukan penghentian penyidikan tindak pidana cukai. Syaratnya, pelaku wajib membayar sanksi administratif berupa denda kepada negara, sebuah asas hukum pidana yang menempatkan sanksi keuangan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Merespons opsi hukum ini, terduga pelaku berinisial H mengajukan permohonan resmi agar kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana dan menyatakan kesediaannya untuk melunasi sanksi administratif tersebut. Berdasarkan perhitungan resmi sesuai ketentuan yang berlaku, denda administratif yang dijatuhkan kepada H mencapai Rp250.656.000. Jumlah uang denda tersebut kini telah disetorkan secara penuh oleh yang bersangkutan langsung ke rekening kas negara sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukumnya.

Di tengah proses penyelesaian kasus ini, sempat berembus kabar miring mengenai adanya dugaan pemerasan atau permintaan uang sebesar Rp700 juta untuk membereskan perkara. Namun, Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada permintaan uang informal maupun tindakan pemerasan dalam bentuk apa pun dari pihak Bea Cukai Jambi. Pembayaran sebesar Rp250 juta lebih itu murni merupakan denda administratif resmi yang masuk ke kas negara sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sementara itu, nasib ribuan bungkus rokok ilegal yang disita dipastikan tidak akan kembali ke tangan pelaku. Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut kini telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan secara total dan tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada pelanggar. Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat yang mendeteksi aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal untuk melaporkannya melalui Layanan Informasi Bea Cukai Jambi di nomor 0895-0215-3213.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Rokok IlegalBea CukaiJambiDenda Cukai

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap