apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Kasus Rokok Ilegal di Jambi Selesai Lewat Denda, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Parlin SinagaDiterbitkan 4 Agu 2026 - 17.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Rokok Ilegal di Jambi Selesai Lewat Denda, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Bagaimana sebenarnya penyelesaian hukum bagi pelaku penimbunan rokok ilegal yang tertangkap di Indonesia? Banyak orang bertanya-tanya apakah pelaku penyebaran barang tanpa pita cukai ini harus selalu berakhir di balik jeruji besi, atau adakah jalur hukum lain yang sah untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kasus terbaru yang ditangani oleh Bea Cukai Jambi di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memberikan jawaban nyata mengenai penerapan mekanisme denda administratif yang disebut ultimum remedium untuk menghentikan penyidikan pidana.

Penindakan ini bermula ketika petugas Bea Cukai Jambi mengendus adanya aktivitas penimbunan rokok ilegal di wilayah tersebut. Dalam operasi penertiban itu, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku yang hanya diidentifikasi dengan inisial H. Terduga pelaku H beserta seluruh barang bukti tersebut segera digelandang ke Kantor Bea Cukai Jambi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Secara hukum, perbuatan menimbun rokok tanpa pita cukai ini dinilai melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan pemutakhiran terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40B undang-undang tersebut, terdapat ruang bagi pelanggar untuk mengajukan penghentian penyidikan tindak pidana cukai. Syaratnya, pelaku wajib membayar sanksi administratif berupa denda kepada negara, sebuah asas hukum pidana yang menempatkan sanksi keuangan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Baca Juga

Bulog Jamin Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis Gunakan Produk Premium Bukan Barang Subsidi

Bulog Jamin Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis Gunakan Produk Premium Bukan Barang Subsidi

Merespons opsi hukum ini, terduga pelaku berinisial H mengajukan permohonan resmi agar kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana dan menyatakan kesediaannya untuk melunasi sanksi administratif tersebut. Berdasarkan perhitungan resmi sesuai ketentuan yang berlaku, denda administratif yang dijatuhkan kepada H mencapai Rp250.656.000. Jumlah uang denda tersebut kini telah disetorkan secara penuh oleh yang bersangkutan langsung ke rekening kas negara sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukumnya.

Di tengah proses penyelesaian kasus ini, sempat berembus kabar miring mengenai adanya dugaan pemerasan atau permintaan uang sebesar Rp700 juta untuk membereskan perkara. Namun, Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada permintaan uang informal maupun tindakan pemerasan dalam bentuk apa pun dari pihak Bea Cukai Jambi. Pembayaran sebesar Rp250 juta lebih itu murni merupakan denda administratif resmi yang masuk ke kas negara sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Pengganti LPG Memasuki Tahap Akhir

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Pengganti LPG Memasuki Tahap Akhir

Sementara itu, nasib ribuan bungkus rokok ilegal yang disita dipastikan tidak akan kembali ke tangan pelaku. Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut kini telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan secara total dan tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada pelanggar. Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat yang mendeteksi aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal untuk melaporkannya melalui Layanan Informasi Bea Cukai Jambi di nomor 0895-0215-3213.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Rokok IlegalBea CukaiJambiDenda Cukai

Berita Terbaru Lainnya

Bulog Jamin Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis Gunakan Produk Premium Bukan Barang SubsidiPemerintah Naikkan Margin Penugasan BULOG Jadi 7 Persen, Proyeksikan Laba Bersejarah pada Akhir 2026Pemerintah Targetkan Rasio Kewirausahaan Nasional Capai 8 Persen pada 2045Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Pengganti LPG Memasuki Tahap AkhirImpor RI Melonjak Tajam pada Juni 2026, Sektor Migas Jadi Pemicu Defisit Neraca PerdaganganIndonesia dan Thailand Sepakat Perkuat Ketahanan dan Keamanan ASEANBKPP Malinau Gelar Bimtek Angka Kredit untuk Atasi Kendala Kenaikan Pangkat PNSPameran Wastra di Museum Sultra Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Perajin Lokal

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap