Bagaimana sebenarnya penyelesaian hukum bagi pelaku penimbunan rokok ilegal yang tertangkap di Indonesia? Banyak orang bertanya-tanya apakah pelaku penyebaran barang tanpa pita cukai ini harus selalu berakhir di balik jeruji besi, atau adakah jalur hukum lain yang sah untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kasus terbaru yang ditangani oleh Bea Cukai Jambi di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memberikan jawaban nyata mengenai penerapan mekanisme denda administratif yang disebut ultimum remedium untuk menghentikan penyidikan pidana.
Penindakan ini bermula ketika petugas Bea Cukai Jambi mengendus adanya aktivitas penimbunan rokok ilegal di wilayah tersebut. Dalam operasi penertiban itu, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku yang hanya diidentifikasi dengan inisial H. Terduga pelaku H beserta seluruh barang bukti tersebut segera digelandang ke Kantor Bea Cukai Jambi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Secara hukum, perbuatan menimbun rokok tanpa pita cukai ini dinilai melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan pemutakhiran terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40B undang-undang tersebut, terdapat ruang bagi pelanggar untuk mengajukan penghentian penyidikan tindak pidana cukai. Syaratnya, pelaku wajib membayar sanksi administratif berupa denda kepada negara, sebuah asas hukum pidana yang menempatkan sanksi keuangan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Merespons opsi hukum ini, terduga pelaku berinisial H mengajukan permohonan resmi agar kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana dan menyatakan kesediaannya untuk melunasi sanksi administratif tersebut. Berdasarkan perhitungan resmi sesuai ketentuan yang berlaku, denda administratif yang dijatuhkan kepada H mencapai Rp250.656.000. Jumlah uang denda tersebut kini telah disetorkan secara penuh oleh yang bersangkutan langsung ke rekening kas negara sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukumnya.
Di tengah proses penyelesaian kasus ini, sempat berembus kabar miring mengenai adanya dugaan pemerasan atau permintaan uang sebesar Rp700 juta untuk membereskan perkara. Namun, Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada permintaan uang informal maupun tindakan pemerasan dalam bentuk apa pun dari pihak Bea Cukai Jambi. Pembayaran sebesar Rp250 juta lebih itu murni merupakan denda administratif resmi yang masuk ke kas negara sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sementara itu, nasib ribuan bungkus rokok ilegal yang disita dipastikan tidak akan kembali ke tangan pelaku. Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut kini telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan secara total dan tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada pelanggar. Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat yang mendeteksi aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal untuk melaporkannya melalui Layanan Informasi Bea Cukai Jambi di nomor 0895-0215-3213.






