Kasus kematian seorang perempuan berinisial L di Kompleks Bumi Asri Medan, Sumatera Utara, kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Perempuan tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah rumah di kompleks tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban diduga kuat mengakhiri hidupnya sendiri dengan menggunakan senjata api. Senjata api yang digunakan oleh korban untuk melakukan tindakan tersebut diketahui merupakan milik dari mantan suaminya, Bripka IH, yang merupakan seorang personel dari Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal.
Kepastian mengenai penyebab kematian korban ini dikonfirmasi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini. Menurut penjelasan Kombes Pol Ferry Walintukan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang telah diterima oleh pihak Polda Sumatera Utara menunjukkan bahwa korban L memang meninggal dunia akibat tindakan bunuh diri. Hasil dari laboratorium forensik tersebut memperkuat dugaan awal mengenai penyebab kematian korban di tempat kejadian perkara.
Peristiwa tragis yang menimpa L ini terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Bumi Asri Medan. Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diketahui merupakan milik dari YH. YH sendiri menjabat sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Medan. YH juga telah memberikan konfirmasi secara resmi bahwa perempuan yang meninggal dunia di dalam rumahnya tersebut memang benar merupakan menantunya. Pada saat peristiwa tersebut terjadi, YH sedang tidak berada di lokasi kejadian karena dirinya sedang berada di Jakarta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh korban diduga terjadi di lantai dua dari rumah milik YH tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban L diketahui sengaja mendatangi rumah yang berada di Kompleks Bumi Asri Medan itu. Kedatangan L ke rumah tersebut bertujuan untuk menemui mantan suaminya, Bripka IH. Hubungan pernikahan antara L dan Bripka IH sendiri diketahui sudah berakhir, di mana keduanya telah resmi bercerai sejak tahun 2022 yang lalu. Pertemuan tersebut kemudian berakhir dengan tragis ketika korban diduga menggunakan senjata api milik mantan suaminya untuk mengakhiri hidup.
Akibat adanya penggunaan senjata api milik anggota kepolisian dalam kejadian ini, pemeriksaan internal segera dilakukan. Bripka IH kini telah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Sementara itu, untuk penanganan perkara secara hukum dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kematian korban, kasus ini sepenuhnya sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait peristiwa ini.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Informasi mengenai adanya kejadian ini pertama kali diketahui oleh pihak pemerintah setempat melalui laporan kepolisian. Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Kelurahan Cinta Damai, Sulaiman, menjelaskan bahwa dirinya pertama kali menerima informasi mengenai peristiwa tersebut dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia. Informasi awal tersebut diterima oleh Sulaiman pada sore hari, yaitu sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah penanganan awal di lokasi kejadian selesai dilakukan oleh petugas, jenazah korban L kemudian dievakuasi. Jasad korban dimasukkan ke dalam mobil ambulans untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






