apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik ke Ranah Pidana Lingkungan

Nyaring AranDiterbitkan 5 Agu 2026 - 13.01 路 6 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik ke Ranah Pidana Lingkungan
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Riau) dan Jalan Cihapit di Kota Bandung mendadak gersang. Sepuluh batang pohon peneduh yang telah berdiri kokoh selama puluhan tahun di kawasan tersebut lenyap dalam waktu satu malam. Penebangan liar ini diduga berlangsung pada rentang malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026, menyisakan ruang terbuka yang kini langsung berhadapan dengan aktivitas komersial baru di seberangnya.

Tepat di seberang barisan pohon yang kini telah rata dengan tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan lapangan olahraga padel yang baru saja memasuki masa uji coba operasional. Aksi penebangan ini sempat berjalan tanpa hambatan karena sejumlah saksi mata mengira para pelaku merupakan petugas resmi pemerintah daerah, mengingat mereka mengenakan seragam saat memotong pohon-pohon besar tersebut. Penyelidikan oleh Satpol PP Kota Bandung baru berjalan setelah adanya laporan dari dinas teknis terkait pada awal Juli 2026. Pelaku awalnya hanya dikenai sanksi administratif berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menghentikan proses Tipiring tersebut pada 30 Juli 2026 dan menaikkan status kasus menjadi dugaan tindak pidana lingkungan hidup setelah meninjau langsung lokasi kejadian pada Jumat, 31 Juli 2026.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Hilangnya pepohonan tua ini memicu reaksi keras dari para aktivis lingkungan. Wahyu Eka Styawan dari WALHI Nasional menjelaskan bahwa kanopi dari pohon-pohon tua memiliki peran vital dalam meredam efek Urban Heat Island, yaitu fenomena pemanasan ruang urban akibat kegagalan tata ruang dan arsitektur. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan minimal sebesar 30 persen. M. Jefry Rohman dari WALHI Jawa Barat turut menegaskan bahwa pohon tua memiliki nilai ekologis tinggi yang tidak dapat digantikan begitu saja dengan bibit baru. Menurutnya, penebangan pohon di area perkotaan seharusnya menjadi pilihan terakhir (last resort), bukan dikorbankan demi kepentingan bisnis semata.

Pemerintah Kota Bandung kini bergerak cepat dengan memeriksa kelengkapan izin usaha di lokasi kejadian. Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa beberapa izin usaha di lokasi tersebut, yang mencakup lapangan padel, kafe, hingga videotron, ternyata belum lengkap. Selain menyegel area penebangan dan memerintahkan Satpol PP menyusun laporan resmi, Wali Kota Farhan juga menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan penilaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menganggap hilangnya sepuluh pohon besar di pusat kota tanpa sepengetahuan aparat wilayah setempat sebagai suatu kejanggalan. Farhan menegaskan bahwa penebangan ini melanggar peraturan daerah, surat edaran moratorium Pemprov Jawa Barat, serta undang-undang lingkungan hidup nasional.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Proses hukum kini tidak lagi sekadar sanksi administratif ringan. Penyelidikan telah ditingkatkan dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyidik Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Untuk memulihkan kawasan yang terdampak, Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan rehabilitasi berupa perbaikan jalan dan trotoar, serta penanaman kembali pohon-pohon berukuran besar di lokasi tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

lingkungan hidupTata RuangKota BandungWALHI

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap