Persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Riau) dan Jalan Cihapit di Kota Bandung mendadak gersang. Sepuluh batang pohon peneduh yang telah berdiri kokoh selama puluhan tahun di kawasan tersebut lenyap dalam waktu satu malam. Penebangan liar ini diduga berlangsung pada rentang malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026, menyisakan ruang terbuka yang kini langsung berhadapan dengan aktivitas komersial baru di seberangnya.
Tepat di seberang barisan pohon yang kini telah rata dengan tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan lapangan olahraga padel yang baru saja memasuki masa uji coba operasional. Aksi penebangan ini sempat berjalan tanpa hambatan karena sejumlah saksi mata mengira para pelaku merupakan petugas resmi pemerintah daerah, mengingat mereka mengenakan seragam saat memotong pohon-pohon besar tersebut. Penyelidikan oleh Satpol PP Kota Bandung baru berjalan setelah adanya laporan dari dinas teknis terkait pada awal Juli 2026. Pelaku awalnya hanya dikenai sanksi administratif berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menghentikan proses Tipiring tersebut pada 30 Juli 2026 dan menaikkan status kasus menjadi dugaan tindak pidana








