Persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Riau) dan Jalan Cihapit di Kota Bandung mendadak gersang. Sepuluh batang pohon peneduh yang telah berdiri kokoh selama puluhan tahun di kawasan tersebut lenyap dalam waktu satu malam. Penebangan liar ini diduga berlangsung pada rentang malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026, menyisakan ruang terbuka yang kini langsung berhadapan dengan aktivitas komersial baru di seberangnya.
Tepat di seberang barisan pohon yang kini telah rata dengan tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan lapangan olahraga padel yang baru saja memasuki masa uji coba operasional. Aksi penebangan ini sempat berjalan tanpa hambatan karena sejumlah saksi mata mengira para pelaku merupakan petugas resmi pemerintah daerah, mengingat mereka mengenakan seragam saat memotong pohon-pohon besar tersebut. Penyelidikan oleh Satpol PP Kota Bandung baru berjalan setelah adanya laporan dari dinas teknis terkait pada awal Juli 2026. Pelaku awalnya hanya dikenai sanksi administratif berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menghentikan proses Tipiring tersebut pada 30 Juli 2026 dan menaikkan status kasus menjadi dugaan tindak pidana lingkungan hidup setelah meninjau langsung lokasi kejadian pada Jumat, 31 Juli 2026.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Hilangnya pepohonan tua ini memicu reaksi keras dari para aktivis lingkungan. Wahyu Eka Styawan dari WALHI Nasional menjelaskan bahwa kanopi dari pohon-pohon tua memiliki peran vital dalam meredam efek Urban Heat Island, yaitu fenomena pemanasan ruang urban akibat kegagalan tata ruang dan arsitektur. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan minimal sebesar 30 persen. M. Jefry Rohman dari WALHI Jawa Barat turut menegaskan bahwa pohon tua memiliki nilai ekologis tinggi yang tidak dapat digantikan begitu saja dengan bibit baru. Menurutnya, penebangan pohon di area perkotaan seharusnya menjadi pilihan terakhir (last resort), bukan dikorbankan demi kepentingan bisnis semata.
Pemerintah Kota Bandung kini bergerak cepat dengan memeriksa kelengkapan izin usaha di lokasi kejadian. Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa beberapa izin usaha di lokasi tersebut, yang mencakup lapangan padel, kafe, hingga videotron, ternyata belum lengkap. Selain menyegel area penebangan dan memerintahkan Satpol PP menyusun laporan resmi, Wali Kota Farhan juga menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan penilaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menganggap hilangnya sepuluh pohon besar di pusat kota tanpa sepengetahuan aparat wilayah setempat sebagai suatu kejanggalan. Farhan menegaskan bahwa penebangan ini melanggar peraturan daerah, surat edaran moratorium Pemprov Jawa Barat, serta undang-undang lingkungan hidup nasional.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Proses hukum kini tidak lagi sekadar sanksi administratif ringan. Penyelidikan telah ditingkatkan dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyidik Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Untuk memulihkan kawasan yang terdampak, Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan rehabilitasi berupa perbaikan jalan dan trotoar, serta penanaman kembali pohon-pohon berukuran besar di lokasi tersebut.






