apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik ke Ranah Pidana Lingkungan

Nyaring AranDiterbitkan 5 Agu 2026 - 13.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik ke Ranah Pidana Lingkungan
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Riau) dan Jalan Cihapit di Kota Bandung mendadak gersang. Sepuluh batang pohon peneduh yang telah berdiri kokoh selama puluhan tahun di kawasan tersebut lenyap dalam waktu satu malam. Penebangan liar ini diduga berlangsung pada rentang malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026, menyisakan ruang terbuka yang kini langsung berhadapan dengan aktivitas komersial baru di seberangnya.

Tepat di seberang barisan pohon yang kini telah rata dengan tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan lapangan olahraga padel yang baru saja memasuki masa uji coba operasional. Aksi penebangan ini sempat berjalan tanpa hambatan karena sejumlah saksi mata mengira para pelaku merupakan petugas resmi pemerintah daerah, mengingat mereka mengenakan seragam saat memotong pohon-pohon besar tersebut. Penyelidikan oleh Satpol PP Kota Bandung baru berjalan setelah adanya laporan dari dinas teknis terkait pada awal Juli 2026. Pelaku awalnya hanya dikenai sanksi administratif berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menghentikan proses Tipiring tersebut pada 30 Juli 2026 dan menaikkan status kasus menjadi dugaan tindak pidana

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
lingkungan hidup
setelah meninjau langsung lokasi kejadian pada Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga

OJK Catat Penyaluran Paylater Perbankan Tembus Rp30,71 Triliun per Juni 2026

OJK Catat Penyaluran Paylater Perbankan Tembus Rp30,71 Triliun per Juni 2026

Hilangnya pepohonan tua ini memicu reaksi keras dari para aktivis lingkungan. Wahyu Eka Styawan dari WALHI Nasional menjelaskan bahwa kanopi dari pohon-pohon tua memiliki peran vital dalam meredam efek Urban Heat Island, yaitu fenomena pemanasan ruang urban akibat kegagalan tata ruang dan arsitektur. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan minimal sebesar 30 persen. M. Jefry Rohman dari WALHI Jawa Barat turut menegaskan bahwa pohon tua memiliki nilai ekologis tinggi yang tidak dapat digantikan begitu saja dengan bibit baru. Menurutnya, penebangan pohon di area perkotaan seharusnya menjadi pilihan terakhir (last resort), bukan dikorbankan demi kepentingan bisnis semata.

Pemerintah Kota Bandung kini bergerak cepat dengan memeriksa kelengkapan izin usaha di lokasi kejadian. Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa beberapa izin usaha di lokasi tersebut, yang mencakup lapangan padel, kafe, hingga videotron, ternyata belum lengkap. Selain menyegel area penebangan dan memerintahkan Satpol PP menyusun laporan resmi, Wali Kota Farhan juga menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan penilaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menganggap hilangnya sepuluh pohon besar di pusat kota tanpa sepengetahuan aparat wilayah setempat sebagai suatu kejanggalan. Farhan menegaskan bahwa penebangan ini melanggar peraturan daerah, surat edaran moratorium Pemprov Jawa Barat, serta undang-undang lingkungan hidup nasional.

Baca Juga

Hasil Piala AFF 2026, Thailand Tekuk Filipina, Myanmar Pesta Gol Lawan Laos

Hasil Piala AFF 2026, Thailand Tekuk Filipina, Myanmar Pesta Gol Lawan Laos

Proses hukum kini tidak lagi sekadar sanksi administratif ringan. Penyelidikan telah ditingkatkan dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyidik Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Untuk memulihkan kawasan yang terdampak, Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan rehabilitasi berupa perbaikan jalan dan trotoar, serta penanaman kembali pohon-pohon berukuran besar di lokasi tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

lingkungan hidupTata RuangKota BandungWALHI

Berita Terbaru Lainnya

Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Menurun, Istana Siapkan Evaluasi KinerjaKPK Usut Dugaan Bupati Kuansing Nonaktif Potong TPP ASN hingga 50 PersenPSSI Rilis Skuad Timnas U-18 Putri Indonesia untuk Srikandi Merdeka Cup 2026Mengintip Rumah Mewah Usher di Atlanta yang Unik dan Penuh Makna Seni KlasikOJK Catat Penyaluran Paylater Perbankan Tembus Rp30,71 Triliun per Juni 2026Hasil Piala AFF 2026, Thailand Tekuk Filipina, Myanmar Pesta Gol Lawan LaosPT Lautan Luas Tbk. Gandeng Greenvolt Power Indonesia Perluas Implementasi PLTS di Delapan LokasiHasil Seleksi OSN Provinsi SMA 2026 Resmi Diumumkan, Simak Jadwal Semifinal dan Final Selanjutnya

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap