Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan delapan orang terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate. Di antara nama-nama yang diamankan tersebut, terdapat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Langkah pengamanan ini sempat memicu perhatian publik mengenai status hukum perwira pertama tersebut.
Setelah sempat diamankan oleh pihak Bareskrim Polri, AKP Pardiman bersama lima orang anggotanya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kemudian diserahkan kepada Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya. Proses penyerahan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (25/7) malam, tepatnya pada pukul 22.30 WIB, guna menjalani pemeriksaan internal lebih lanjut.
Adapun lima personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang ikut diserahkan bersama AKP Pardiman terdiri atas sejumlah perwira unit. Mereka adalah Ipda Apip Kurniawan yang menjabat sebagai Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta Ipda Ndaru Wahyu Prayogo selaku Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Tiga nama perwira lainnya yang turut diserahkan ke pihak Propam adalah Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Rudy, serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Terkait penyerahan jajarannya ke Bid Propam Polda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memberikan klarifikasi resmi. Boy memastikan bahwa AKP Pardiman sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis etomidate tersebut.
Menurut penjelasan AKBP Boy Jumalolo, pihaknya memang memerintahkan AKP Pardiman secara resmi untuk mendatangi Bareskrim Polri. Perintah tersebut bertujuan agar Pardiman dapat memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penangkapan seorang oknum aparat yang berinisial DD. Dengan demikian, keberadaan Pardiman di Bareskrim sejak awal adalah untuk keperluan kesaksian.
Terkait pemeriksaan lanjutan yang dijalani AKP Pardiman di Propam Polda Metro Jaya, Boy menjelaskan hal itu berkaitan erat dengan tanggung jawabnya sebagai pimpinan satuan kerja. Sebagai Kasat Resnarkoba, Pardiman diperiksa untuk dimintai keterangan seputar fungsi pengawasan yang ia lakukan terhadap para anggotanya di Polres Tangerang Selatan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi menegaskan bahwa AKP Pardiman beserta lima anggotanya yang diserahkan ke Subdit Paminal Bid Propam dipastikan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Kombes Budi Hermanto juga menerangkan bahwa Kasat Narkoba beserta kelima anggota tersebut tidak memiliki hubungan dengan kepemilikan barang bukti berupa 200 cartridge etomidate. Barang bukti tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari kasus hukum yang menjerat dua orang lainnya yang saat ini telah ditahan oleh penyidik.
Dua orang tersangka yang telah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan dan peredaran 200 etomidate tersebut adalah MR dan DD. Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka MR diketahui merupakan Kanit Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan, sedangkan DD merupakan anggota aktif Polda Aceh.






