Aksi nekat dilakukan oleh seorang karyawan swasta di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Pria berinisial F tersebut tega menggasak laptop milik rekan kerjanya sendiri di kantor tempatnya bekerja. Bukannya digunakan untuk keperluan mendesak yang sifatnya darurat, uang hasil kejahatan tersebut justru habis digunakan untuk memasang taruhan judi sepak bola pada malam laga final Piala Dunia.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika F memanfaatkan situasi kantor yang sepi pada hari libur. Sebagai karyawan yang memiliki akses masuk ke dalam gedung, F dengan mudah masuk ke dalam ruangan kerja tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak keamanan luar atau karyawan lain. Ia kemudian mengambil laptop milik salah satu rekannya yang berada di meja kerja, lalu segera meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa barang curian tersebut.
Setelah berhasil membawa kabur barang elektronik itu, F langsung membawanya ke tempat pegadaian untuk mendapatkan uang tunai secara cepat. Uang yang diperoleh dari hasil menggadaikan laptop tersebut kemudian seluruhnya dipertaruhkan dalam judi bola. F mengaku kepada penyidik bahwa ia sangat yakin akan memenangkan taruhan pada malam final Piala Dunia tersebut. Ia memiliki rencana tersendiri, yaitu menggunakan uang kemenangan judi untuk menebus kembali laptop yang digadaikannya, sehingga barang tersebut bisa dikembalikan ke kantor tanpa ada yang menyadari kehilangannya. Namun, rencana tersebut berantakan setelah tim yang ia pertaruhkan kalah, dan uang taruhannya pun hangus seketika.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sementara itu, korban yang baru menyadari laptopnya hilang setelah kembali beraktivitas di kantor merasa panik. Menyadari menjadi korban pencurian di lingkungan kerjanya sendiri, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memburu pelaku.
Penyelidikan intensif yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 25 Juli 2026, petugas berhasil mendeteksi keberadaan F dan langsung melakukan penangkapan di wilayah Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh F. Barang bukti yang disita petugas antara lain laptop milik korban yang sempat digadaikan, surat bukti gadai, satu unit telepon genggam, sepasang sepatu, serta baju operasional kantor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya pada hari libur tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap detail kasus ini melalui akun Instagram resmi mereka pada Senin, 3 Agustus 2026. Saat ini, F beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan nekatnya, F kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai dampak buruk kecanduan judi, terutama judi sepak bola yang kerap marak saat turnamen besar seperti Piala Dunia berlangsung. Keinginan untuk mendapatkan uang secara instan sering kali membuat pelaku gelap mata hingga mengabaikan hukum, merusak kepercayaan di lingkungan kerja, dan merugikan orang lain yang tidak bersalah.






