Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, resmi mengambil tindakan tegas dengan menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah mereka dari siaga menjadi tanggap darurat. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap kondisi kabut asap yang kian pekat dan kualitas udara yang terus memburuk.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M. Edy Afrizal, membenarkan peningkatan status tersebut pada Kamis (27/8/2026). Menurut Edy, langkah menaikkan status ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus mempercepat proses pemadaman api di lapangan serta penanganan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Akibat memburuknya kualitas udara, sektor pendidikan di kedua wilayah terganggu secara signifikan. Aktivitas belajar mengajar tatap muka, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi, kini terpaksa diliburkan. Otoritas setempat mengalihkan proses pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring guna melindungi para pelajar, mengingat konsentrasi partikulat (PM2,5) di Kota Pekanbaru telah menembus kategori sangat tidak sehat.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat di Pekanbaru dan Pelalawan, kini seluruh daerah di Provinsi Riau telah memiliki status darurat karhutla. Kabupaten Kuantan Singingi menjadi daerah paling baru yang menetapkan status siaga darurat, menyusul wilayah-wilayah lain yang telah terlebih dahulu bersiap mengantisipasi penyebaran titik api.






