Dugaan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan aliran air dari Kali Cileungsi hingga Kali Bekasi berubah menjadi hitam pekat kini tengah mendapatkan perhatian yang sangat serius dari berbagai pihak terkait. Kasus dugaan pencemaran ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang dipublikasikan oleh media massa pada tanggal 19 Juli 2026. Laporan tersebut langsung menjadi dasar bagi otoritas lingkungan untuk segera melakukan tindakan penyelidikan guna mengetahui kondisi sebenarnya dari aliran sungai yang mengalami perubahan warna dan bau secara signifikan tersebut.
Sebagai respons cepat terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, Tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bersama dengan Pasukan Katak Orange segera diterjunkan ke lapangan. Tim gabungan ini melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari inspeksi lapangan secara langsung, penelusuran aliran sungai, hingga pengambilan sampel air sungai. Kegiatan penelusuran dan pengambilan sampel air ini dilaksanakan secara berkala pada beberapa tanggal, yaitu pada tanggal 20 Juli 2026, 22 Juli 2026, 27 Juli 2026, dan terakhir pada 30 Juli 2026.
Dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim, ditemukan kondisi air sungai yang sangat memprihatinkan di titik tertentu. Tepatnya di sekitar kawasan Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, air sungai terpantau berwarna hitam pekat dan mengeluarkan aroma atau bau yang sangat menyengat. Aliran air yang diduga telah tercemar ini tidak hanya berhenti di satu titik, melainkan terus mengalir dari wilayah Kabupaten Bogor hingga memasuki Pangkalan 6 yang terletak di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang. Aliran air berwarna hitam tersebut kemudian terus bergerak mengalir hingga mencapai kawasan Delta Pekayon di Kecamatan Bekasi Selatan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kondisi air sungai yang menghitam ini diperkuat oleh hasil pengujian laboratorium. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Wulan Agustina, memaparkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, tingkat pencemaran yang terjadi di Kali Bekasi kini telah masuk ke dalam kategori pencemaran tingkat berat. Hasil uji laboratorium dari UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Bekasi menunjukkan bahwa sejumlah parameter penting telah melebihi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan. Parameter-parameter yang melampaui ambang batas tersebut meliputi Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), Nikel Terlarut, Seng Terlarut, Tembaga Terlarut, serta kandungan Fecal Coliform.
Mengingat titik awal yang diduga kuat menjadi sumber utama pencemaran ini berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Bogor, maka penanganan masalah ini memerlukan kerja sama lintas daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah koordinasi formal. DLH Kota Bekasi telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil untuk mempercepat koordinasi dan penanganan pencemaran secara menyeluruh. Hingga saat ini, penyebab pasti serta pihak atau entitas yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran sungai ini masih terus berada dalam proses penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Menyikapi kondisi pencemaran air sungai yang masuk kategori berat ini, pihak berwenang mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat luas demi menjaga kesehatan bersama. Warga masyarakat diimbau dengan sangat untuk tidak memanfaatkan air dari aliran sungai tersebut, maupun air yang berpotensi terdampak oleh pencemaran, untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Larangan pemanfaatan air ini terutama berlaku untuk keperluan memasak dan air minum. Selain itu, bagi masyarakat yang mengandalkan layanan air bersih, mereka sangat disarankan untuk selalu memantau dan mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh PDAM mengenai kualitas air bersih yang didistribusikan ke rumah-rumah mereka.






